Membangun Kampung Moderasi

462 kali dibaca

 

Sejak 2019, Kementerian Agama (Kemenag) mengemban tugas sebagai leading sector dalam mengkampanyekan moderasi beragama ke berbagai lini. Lima sektor telah berhasil disasar. Yakni, sektor pendidikan—Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) melalui program ‘Rumah Moderasi Beragama (RMB)’, sektor anak muda (mahasiswa, peserta didik) melalui program ‘Duta Moderasi’, sektor kalangan ASN Kemenag dan tokoh agama melalui program ‘Penggerak Moderasi Beragama’, hingga sektor masjid melalui program ‘Masjid Pelopor Moderasi Beragama (MPMB)’.

Kemenag, melalui Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) No 137 tahun 2023, meluncurkan program terbaru bertajuk “Kampung Moderasi Beragama”. Jika ditelaah lebih dalam, kehadiran program ini tampak sebagai penyempurna dari program sebelumnya. Program ini menjangkau ke arah yang lebih holistik dan lapisan yang belum terjamah. Yaitu, masyarakat umum yang berada di jaringan paling bawah/kampung (grass root).

Advertisements

Hemat saya, gagasan ini penting dan langkah yang bagus. Sebab, bila ditinjau dari sisi hierarkis, jaringan paling bawah menempati tingkatan paling vital. Para pakar menyebutkan, program yang tidak mampu menyentuh lapisan terbawah (grass root), artinya terhenti di kaum elite (akademisi atau tokoh). Maka ia hanyalah program yang berjalan semu, bahkan dianggap gagal.

Selain itu, titik konflik yang ada saat ini juga mengkristal di level grass root. Di sebagian tempat masih dijumpai kelompok yang mengebiri kelompok selainnya (baca: minoritas) dari hak mengekspresikan ajaran yang diyakininya. Pada tahun 2022, Setara Institute mencatat setidaknya terdapat 32 kasus pelanggaran kebebasan beragama. Sementara temuan mutakhir (2023), kejadian serupa ternyata masih berlanjut alami eskalasi. Di awal tahun saja, Januari dan Februari, terdeteksi empat laku merestriksi dan mendiskriminasi minoritas. Masing-masing terjadi di Sintang (26/1), Sukabumi (2/2), Bogor (5/2), dan Bandar Lampung (19/2).

Realitas semacam ini tentu bukan berita baik bagi Indonesia. Jika Indonesia diibaratkan sebuah rumah, maka lapisan grass root adalah penyangga/pondasi. Sehingga, ketika pondasi mulai retak, dampaknya akan menjalar ke rumah itu sendiri. Karena memang, sebuah rumah tidak bisa berdiri tanpa pondasi pada struktur bangunan. Alhasil, rumah tidak lagi mampu berdiri kokoh dan tinggal menunggu waktu untuk kemudian roboh, dan hancur.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan