Poligami Bukan Ide Islam

2,008 kali dibaca

Dari sudut pandang sejarah, poligami bukanlah suatu praktik baru bagi masyarakat di Jazirah Arab sebelum datangnya Islam dan lahir dari syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, poligami telah menjadi salah satu bentuk tradisi peradaban Arabia patriakhis, yaitu memposisikan laki-laki sebagai aktor yang menentukan seluruh aspek kehidupan bahkan nasib kaum perempuan  berada dalam genggaman laki-laki sepenuhnya. Seperti yang kita tahu, Islam tidak melahirkan adanya poligami. Islam hanya mengatur dan membatasi ketentuan berpoligami.

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak empat kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari empat orang. Batasan menikahi empat wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Advertisements

Bagaimana dengan pernikahan yang dilakukan oleh Nabi sendiri?  Berbeda dengan para sahabat. Nabi bisa dan boleh mempersunting empat perempuan atau lebih, karena hal tersebut merupakan  khususiyah Nabi.

Dalam kitab Ibn al-Atsir, dijelaskan bahwa sikap beristri lebih dari satu wanita yang dilakukan Rasulullah itu sebagai  upaya transformasi sosial, bertujuan meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Artinya, Rasulullah sejatinya berpoligami untuk kepentingan orang banyak, bukan semata-mata hanya ingin menambah istri bagi dirinya sendiri.

Dalam Islam, poligami dimungkinkan sebagai salah satu cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.

Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Dalam Islam pun syarat-syarat poligami diatur sedemikian rupa: Pertama, mampu berlaku adil. Seorang pria yang berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan