Merindukan Pendidikan Inklusif di Pesantren

4,653 kali dibaca

SECARA BEBAS, inklusivitas dapat dipahami sebagai sebuah pengakuan, penghargaan atas eksistensi serta penghormatan atas perbedaan dan keragaman. Dengan demikian, masyarakat yang inklusif dapat diartikan sebagai sebuah masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan masyarakat.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan keberagaman adalah keragaman budaya, bahasa, tingkat ekonomi, termasuk juga perbedaan kemampuan fisik/mental yang selanjutnya disebut dengan difabilitas. Prinsip-prinsip inklusivitas sebenarnya telah ada sejak dahulu dalam tatanan masyarakat kita. Nilai-nilai kegotong-royongan, tenggang rasa, serta toleransi tumbuh dan diajarkan oleh leluhur kita. Nilai-nilai tersebut adalah prinsip-prinsip dasar masyarakat inklusif untuk menjamin terpenuhinya hak-hak difabel, di antaranya hak untuk memperoleh pendidikan inklusif.

Advertisements

Pendidikan inklusif merupakan pendidikan yang tidak diskriminatif. dalam setting pendidikan inklusif, anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai kewenangannya.

Pemenuhan hak itu dilakukan melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus. Selain mendirikan sekolah luar biasa di berbagai daerah, pemerintah juga menetapkan sekolah-sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi adalah sekolah-sekolah umum yang menerima dan memberikan layanan kepada ABK . Penulis memandang bahwa difabel merupakan salah satu kelompok masyarakat yang belum terwakili suaranya secara adil dalam dunia pendidikan pesantren, khususnya penyandang disabilitas fisik yang dalam kesehariannya menggunakan alat bantu jalan.

antara

Penulis pernah menampung keresahan salah satu ABK –sebut saja F asal Salatiga, Jawa Tengah. F menggunakan kursi roda dan tahun ajaran ini masuk ke jenjang SMU kelas X setelah menamatkan belajar di sebuah SMP inklusi dan SDLB di Surakarta. F mengalami dilema karena sangat berharap bisa masuk pondok pesantren agar bisa mendapatkan pendidikan agama yang baik, namun tidak ada pondok pesantren di Solo Raya yang dapat menerimanya karena keterbatasan akses. Sarana penunjangnya minim dan tidak memenuhi syarat untuk kemandirian dan kebutuhan sehari-hari F. Sedangkan, pondok pesantren yang memiliki sarana yang memadai dan membuka program inklusi terlalu jauh dari kota asal keluarganya.

Halaman: 1 2 Show All

Tinggalkan Balasan