Dilema Konsep Politik Islam dalam Negara Modern (1)

820 kali dibaca

Agama adalah suatu sistem kepercayaan dan pengetahuan yang sampai saat ini masih mendominasi dan mengatur eksistensi kehidupan umat manusia. Agama dipandang sebagai instrumen ilahiah untuk memahami dan mengatur dunia.

Karena itulah, negara sekuler sekalipun, tidak bisa menafikan peran dan fungsi agama. Negara-negara Barat yang berlandaskan pada prinsip sekulerisme, yang sering diartikan bahwa negara harus dipisahkan dari pengaruh agama, dalam kenyataan historisnya tidaklah demikian.

Advertisements

Pada titik ini dapat dimengerti apa yang dinyatakan oleh Bernard Lewis, “Its purpose was not to establish and enforce religion as a new state doctrine, but rather to preclude the state from any involvement in doctrine and to prevent the upholders of any doctrine from using the coercive powers of the state”.

Bahwa sekulerisme memang tidak ditujukan untuk memapankan dan menguatkan agama sebagai sebuah doktrin kenegaraan baru, melainkan lebih untuk membatasi campur tangan negara dalam mengurusi doktrin keagamaan, dan menjaga para pemimpin agama dari penyalahgunaan kekuasaan negara.

Dengan demikian, nyata bahwa kaitan agama dengan negara memang sesuatu yang universal dan tak terelakkan. Pada satu sisi, agama adalah sistem nilai untuk kebahagiaan umat manusia berdasarkan keimanan kepada Tuhan. Di sisi lain, negara atau sistem politik pada umumnya juga diciptakan untuk mengatur pencapaian kesejahteraan rakyatnya. Di sinilah benang merah hubungan agama dan politik ditemukan.

Relasi Islam-Negara

Kenyataan ini menjadi sangat penting dalam masyarakat beragama, khususnya masyarakat muslim. Hal ini tidak lepas dari kenyataan bahwa Islam secara doktrin dan realitas kesejarahan merupakan agama dengan prinsip syumuliyah (paradigma holistik), yakni totalitas ajaran yang meliputi keseluruhan aspek kehidupan manusia.

Ajaran Islam tidak hanya menyangkut aspek transendental-ketuhanan saja (habl min Allah), melainkan juga mengurusi hal-hal yang menyangkut masalah kemasyarakatan dan tertib sosial (habl min al-nas). Dua sumber pokok umat Islam, kitab suci Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, selalu menyajikan tentang egalitarianisme, toleransi, supremasi hukum, hak dan kewajiban, al-amr bi al-ma’ruf dan nahy an al-munkar, juga yang lainnya.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan