Ciri-ciri Radikalisme Menurut Syeikh Yusuf Qardhawi

1,998 kali dibaca

Secara etimologi, radikalisme berasal dari bahasa Latin; radix atau radici. Radix berarti ‘akar’. Istilah ini kemudian ditambahkan kata ‘isme’, sehingga dalam konsep sosial politik, radikalisme bermakna suatu paham atau aliran yang menghendaki adanya perubahan dan pergantian terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya.

Menurut Cambridge Dictionary, radikal adalah percaya atau mengekspresikan keyakinan bahwa harus ada perubahan sosial atau politik yang besar atau secara ekstrem. Oxford Dictionary juga memahami radikal sebagai orang yang mendukung suatu perubahan politik atau perubahan sosial secara menyeluruh.

Advertisements

Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), radikalisme memiliki tiga arti. Pertama, radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik. Kedua, radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Ketiga, radikalisme adalah sikap ekstrem dalam aliran politik.

Dari beberapa pengertian tersebut disimpulkan bahwa radikalisme merupakan suatu paham yang menginginkan adanya perubahan atau pembaharuan dengan jalan kekerasan, drastis bahkan ekstrem. Perubahan yang dikehendaki tersebut dilakukan secara besar-besaran, bahkan hingga ke akarnya dengan jalur kekerasan. Oleh karena itu, berbagai negara –termasuk Indonesia– menentang terhadap aliran radikal sebab bertentangan dengan dasar negara dan falsafah bangsa.

Dilansir dari Indonesia.go.id, tujuan dan target pemerintah terkait penggunaan istilah radikalisme adalah: (1) Radikalisme ditujukan pada kelompok tertentu yang notabene bermaksud mengganti Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem lain, (2) Radikalisme digunakan untuk menyebut aktivitas politik kelompok tertentu yang bersifat ekstrem, yang bukan saja tak segan menggunakan cara-cara kekerasan, memaksakan kehendak, melainkan lebih jauh bahkan tak jarang juga melakukan praktik terorisme, (3) Radikalisme merujuk pada kelompok yang sebenarnya justru memiliki sikap dan nilai-nilai antidemokrasi.

Kriteria Radikal

Menurut Syeikh Yusuf Qardhawi (Dikutip dari Arman Yurisaldi, Jangan Biarkan Anak Menjadi Teroris), terdapat beberapa indikasi yang dapat dijadikan parameter seseorang dapat dikatakan radikal, yaitu:

Pertama, seseorang yang fanatik kepada satu pendapat, tanpa menghargai pendapat lain, dan tidak membuka pintu. Di sini kita mengecam orang-orang yang mengklaim bahwa pendapatnya yang paling benar dan mengatakan pendapat orang lain itu salah serta sesat. Selain itu, ia memaksa agar orang lain menerima dan mengikuti pendapatnya.

Kedua, mewajibkan orang lain untuk melakukan hal yang tidak diwajibkan oleh Allah Swt. Seseorang yang berpaham radikal cenderung memaksa orang lain agar melakukan ritual ibadah sunah seakan-akan merupakan amalan yang wajib ditunaikan. Dan memaksa orang lain untuk menjauhi ibadah yang makruh seolah-olah merupakan hal yang haram.

Ketiga, melakukan sikap keras yang bukan pada tempatnya. Contoh, ketika sekelompok remaja masjid sedang melakukan kajian keagamaan dengan memutar film sejarah Islam, seorang yang radikal akan menentangnya dan mengatakan bahwa masjid bukanlah gedung film, melainkan tempat untuk ibadah semata. Padahal, Nabi Saw menggunakan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadikannya sebagai pusat dakwah, pusat aktivitas negara dan pusat aktivitas masyarakat.

Keempat, memiliki sikap keras dan kasar. Maksudnya, keras dalam berdakwah dan kasar dalam bergaul. Dalam berdakwah, Nabi Saw menggunakan metode dakwah yang sangat lembut, tidak kasar, tidak pendendam, sabar dan tidak memaksa. Dalam bergaul, Nabi Saw sangat arif, sopan dan ramah, bahkan terhadap musuh beliau sekalipun.

Kelima, selalu berburuk sangka terhadap orang lain sehingga tertutup kebaikan-kebaikan yang ada di dalam diri orang lain, dan yang terlihat hanyalah keburukan-keburukannya saja. Orang-orang yang radikal selalu terburu-buru dalam menilai orang lain. Mereka tidak berusaha mencari alasan untuk orang lain, justru mencari kesalahan dan cacat orang lain.

Keenam, mengkafirkan orang lain. Radikalisme mencapai puncaknya ketika menggugurkan kesucian orang lain serta menghalalkan darah dan harta mereka. Hal ini terjadi ketika seseorang mengkafirkan dan menuduh kebanyakan umat Islam telah murtad.

Sedangkan kriteria seseorang yang terpapar radikalisme, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme: (1) Anti Pancasila, (2) Anti kebhinekaan, (3) Anti NKRI, (4) Anti Undang-Undang Dasar 1945.

Inilah enam kriteria yang menurut Syeikh Yusuf Qardhawi dapat dijadikan ukuran radikalitas seseorang, serta empat kriteria radikal menurut Undang-Undang. Semoga kita tidak termasuk golongan yang tercantum dalam kriteria tersebut.***

Multi-Page

Tinggalkan Balasan