Sapi PMK, Bolehkah Dijadikan Kurban?

812 kali dibaca

Sejak awal bulan Mei kemarin total 1.247 ekor sapi dan ternak lainnya di Jawa Timur terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Apthae Epizooticae. Banyak sapi yang terjangkit virus ini akan mengalami berbagai gejala yang tidak jarang berujung pada kematian. Hal ini berakibat turunnya minat masyarakat untuk mengkonsumsi daging sapi dan beralih kepada daging ayam dan kambing. Karena, menurut mereka, dikhawatirkan penyakit ini juga akan berdampak kepada manusia.

Hal ini berakibat menurunya harga daging sapi dan kambing secara drastis di pasaran. Terlebih, tidak sedikit dari ternak sapi yang terkena penyakit mengalami kematian di bulan-bulan ini, sehingga banyak peternak yang hampir gulung tikar. Padahal, masanya sudah mendekati perayaan Idul Adha, hari raya kurban yang pada biasanya adalah waktu laris penjualan ternak untuk dijadikan hewan kurban.

Advertisements

Di sisi lain, masyarakat menginginkan kurban yang dilakukan menggunakan sapi dengan kualitas terbaik. Kendati demikian, masalah hewan kurban yang berpenyakit saat ini menyebabkan animo masyarakat berkurban dengan sapi menjadu menurun. Terlebih, kasus kematian sapi akibat PMK yang kian meningkat. Lalu bagaimana fikih memandang kasus ternak yang terkena PMK ini?

Secara garis besar, ulama sepakat bahwa salah satu sarat utama dari hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban adalah harus mencapai usia minimum, dan dalam keadaan sehat, bebas dari berbagai aib dan penyakit. Aib yang dimaksud adalah aib yang dapat mengurangi terhadap kualitas hewan kurban tersebut, seperti buta, buntung, dan lain-semacamnya.

Sedangkan, dalam permasalahan penyakit ulama masih berbeda pendapat. Di dalam kitab al Hawi al Kabir, Imam Hasan al Mawardi memberikan pendapat tafsil di dalam hal ini:

فصل : ومنها المريضة البين مرضها, الأنّ مرضها مع الخبر قد اوكس ثمنه وافسد لحمه  وأضعف راعيته. وهو على ضربان

Fasal: sebagian dari penyakit tersebut adalah penyakit yang nampak sakitnya bersama adanya hadis yang menyebutkan hal itu dapat mengurangi harga hewan, merusak dagingnya, dan memperburuk keadaanya. Hal ini ada terdapat dua macam:

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan