Pentingnya Pendidikan Antikorupsi dalam Islam

815 kali dibaca

Akhir-akhir ini, korupsi semakin merajalela dalam kehidupan bermasyarakat. Korupsi terjadi dari berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya dari pemerintahan bahkan dari lapisan masyarakat bawah pun melakukannya. Hal ini sungguh memprihatinkan.

Tak jarang, orang yang melakukan korupsi tersebut adalah sosok yang dianggap cukup taat dalam beribadah, bergelar haji, rajin melakukan amal-amal sosial, memahami perintah dalam agamanya dan sebagainya. Dan anehnya lagi, sebagian besar para pelaku korupsi pemeluk agama Islam.

Advertisements

Korupsi dapat dikatakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatif yang ditimbulkan dari berbagai distorsi dari kehidupan negara dan masyarakat serta dikategorikan sebagai perbuatan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi dan dibenci Allah SWT.

Sehingga diperlukan adanya pendidikan antikorupsi sejak dini, agar munculnya kesadaran untuk menghindari perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT.

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah Ayat 188:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dari ayat tersebut dijelaskan, bahwa Allah melarang untuk memakan harta dengan jalan yang batil seperti korupsi, menipu, merampok, dan menyuap kepada para hakim untuk menutupi kejahatannya. Selain itu dalam hadis nabi dalam Musnad Ibn Hanbal juga dijelaskan

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya

Hal ini menjadi bukti bahwa Islam melindungi hak dan kekayaan setiap orang agar tetap menjadi hak miliknya. Oleh karena itu, perlu ada penanaman sikap, sikap antikorupsi, pada anak-anak dan generasi muda agar tidak terjerumus pada suatu hal yang dilarang Allah SWT.

Halaman: 1 2 Show All

Tinggalkan Balasan