Pentingnya Literasi Halal

1,086 kali dibaca

Perkembangan ilmu pengetahuan menyebabkan gaya hidup, konsep, dan paradigma baru sesuai dengan perkembangan masyarakat yang mendukungnya. Untuk mendukung lajunya kehidupan yang serba “serbu” itu, butuh literasi halal. Agar kemajuan peradaban melaju dengan kesadaran hidup halal yang bisa menyehatkan. Juga memberkahkan.

Dalam meningkatkan kesadaran hidup halal, literasi halal sudah barang tentu ditingkatkan. Di tengah konsumsi masyarakat dan gaya hidup global semakin tinggi, ketentuan regulasi halal harus dan wajib menjadi kesadaran hak orang muslim di dunia.

Advertisements

Untuk itu, butuh buku pegangan khusus dalam mensosialisasikan trem dan langkah-langkah kesadaran halal tersebut. Dengan demikian, maka dengan hadirnya buku saku halal ini, yang diterbitkan BPJPH dan PPM-PIN (2021) ini dapat membantu regulasi serta pewacanaan kehidupan halal.

Paling tidak, adanya buku saku halal dapat memperkarya literasi dan dapat memberikan manfaaat terhadap kehidupan masyarakat, khususnya bagi siapa yang bakal melakukan usaha-usaha. Maka, saya kira, penting kiranya melihat dan memperdalam buku saku halal ini. Agar dapat memberikan suntikan edukasi dan solusi terhadap permasalahan di masyarakat.

Sosiologis Buku Saku Halal

Terbitnya buku saku halal ini bisa ditarik ke ranah sosiologis atau filosofis. Apa sesungguhnya buku saku halal ini? Apa sesungguhnya regulasi halal dan bagaimana kemudian mengimplementasikan dan manfaatnya terhadap masyarakat?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, butuh secara seksama menentukan regulasi halal yang nantinya bisa membentuk dan membantu mensosialisasikan kesadaran hidup halal terhadap masyarakat. Dalam konteks demikian, barangkali telah benar jika kita kembali mengingat landasan teologisnya seperti yang tertuang dalam bab II.

Kesadaran hidup halal sebenarnya sungguh telah tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang bahkan secara spesifik membicarakannya, baik dalam konteks konsumsi, produsen, pemotongan hewan, dan pemilihan hewan. Bahkan hadis pun memperkuat mungkin memperjelas apa yang tertuang dalam ayat-ayat Al-Qur’an tersebut (h. 13-21).

Panduan tata cara hidup halal termanifestasi dari perintah-perintah suci Allah Swt, yang mengatur seluruh aspek kehidupan muslim. Sebagaimana pengantar buku ini, norma hidup setiap muslim diharuskannya bagi setiap muslim mengkonsumsi makanan halal, hal ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. Melainkan terhadap keyakinan adanya manfaat medis yang terkandung dalam setiap produk halal.

At-Thabari menyebut, “perkara halal adalah kewajiban bagi setiap muslim”. Makanan yang dikonsumsi, pakaian yang dipakai, serta segala sesuatu yang digunakan seorang muslim, harus dipastikan kehalalannya. Hal ini juga perwujudan dari pembersihan diri dari sebab-sebab kekotoran jiwa seseorang muslim. Sesuatu yang bersih dan suci, akan menghasilkan hal-hal yang suci pula. Maka, baik tidaknya kehidupan seseorang tergantung dengan apa yang ia konsumsi (makan, minum, pakai) dalam kesehariannya (h. X).

Yuridisasi Halal dan Penguatan Ekonomi

Namun demikian, landasan teologis tak cukup. Butuh turun tangan negara yang harus mendukungnya. Baik melalui sertifikasi halal, atau dalam bentuk langkah kongrit yang mempermudah masyarakat untuk mengakses literasi halal dan pada tataran yuridis. Di bab III, landasan yuridis telah disebutkan secara konkret.

Yang penting, bagaimana sertifikasi halal ini menjamin dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi umat. Paling tidak umat dan investor tertarik untuk masuk dan menggerakkan ekonomi halal ini. Indonesia yang sebelumnya menduduki peringkat keempat industri halal dan menempatkan 10 top player pelaku industri halal di kancah global, bisa naik kembali sehingga menciptakan suburnya ekosistem halal di Indonesia.

Kendati, pelaku industri halal perlu penggeseran pada kelas bawah, di mana halal tidak hanya bermain di kalangan atas sebagai brand. Tetapi juga masyarakat diberi kesempatan mengakses sehingga manfaatnya dirasakan oleh orang bawah. Jangan sampai halal ini hanya dimodifikasi yang menguntungkan orang kaya, tetapi membuntungkan orang pelosok dengan hanya menjadi pengkonsumsi akut—dan—tanpa disadari, hal ini menjadi gaya mayoritas hidup muslim di Indonesia.

Di dalam buku ini ada banyak contoh bahwa halal bisa memperkuat ekonomi nasional. Namun semua contoh yang tertera, hampir semuanya adalah perolehan dari kawasan industri halal milik orang kelas atas. Hal demikian yang penting kita pikirkan kembali. Terutama, yang lebih penting, adalah hal-hal yang sifatnya retoris, butuh diperhalus lagi menjadi yang lebih teknis. Agar, buku saku ini dapat diimplementasikan dan menjadi rujukan serta pedoman bagi pelaku usaha atau dalam praktik kehidupan masyarakat luas, utamanya kalangan bawah.

Ketentuan Regulasi

Dalam kewajiban pelaku usaha, misalnya, harus memberikan informasi konkret, jelas, dan jernih dalam menentukan tindak lanjutnya. Termasuk UU-nya, harus juga memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengelolahan, serta penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Di atas itu juga, kita harus memiliki penyelia dan harus selalu melaporkan perubahan bahan pada BPJPH. Di antara produk, barang atau jasa, misalnya, harus dipisahkan menjadi dua bagian. Misalnya barang: makanan, minuman atau lainnya perlu ditetapkan masing-masing jenisnya. Pada jasa sendiri: penyembelihan, pengelolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian juga perlu dipisahkan tempatnya (lihat bab III dan bab IV).

Ketentuan regulasi halal tentu menjadi peluang emas dan berpotensi baik bagi masyarakat Indonesia. Indonesia yang memiliki daftar populasi muslim terbesar di dunia bisa menjadi aktor strategis baik dari sisi produsen dan konsumen. Dari sisi konsumen, setidaknya ada 200 juta lebih penduduk muslim yang menjadi target pasar. Adapun dari sisi produsen, ada banyak produksi di Indonesia yang prodaknya memenuhi kualifikasi halal (h. 44-45). Di sini, butuh tenaga ekstra negara dan ormas keagamaan yang mempelopori dan menerjemahkan “ceruk” ini. Sehingga, Indonesia siap menjadi penggerak halal di dunia global. Bukan menghalalkan seluruh isi dunia Indonesia.

Data Buku

Judul: Buku Saku Halal
Penulis: Nur Kafid dkk.
Penerbit: Sulur Pustaka
Cetakan I: 2021
Tebal: 57 halaman
ISBN: 978-623-6791-62-2

Multi-Page

Tinggalkan Balasan