Menjaga Marwah Lagu Indonesia Raya

958 kali dibaca

Pelecehan dan penghinaan terhadap simbol negara Indonesia adalah kejahatan verbal dan intelektual. Sebagaimana yang viral akhir-akhir ini, terjadi sebuah penghinaan terhadap lagu Indonesia Raya. Hinaan ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada tindakan tegas dari aparat yang berwenang agar marwah Indonesia tidak terkebiri di hadapan bangsa-bangsa lainnya. Penghinaan dan perundungan secara verbal atau terang-terangan berarti telah menabuh genderang permusuhan atau perseteruan.

Belum lama ini terjadi pelecahan terhadap simbol-simbol bangsa dan negara dengan cara memparodikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Hal itu seperti yang diunggah ulang oleh saluran YouTube Sultan Alvator dengan judul “Indonesia Raya with Instrumental & Lyrics Reupload” dari channel Asean channel MY’.

Advertisements

Dalam lirik tersebut, terdapat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Presiden Soekarno dengan cara memarodikan atau memplesetkan lirik-lirik lagu Indonesia Raya dengan kata-kata atau kalimat-kalimat  yang tak sepantasnya.

Sejarah Lagu Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya yang digubah oleh WR Supratman adalah sebagai lambang negara yang harus kita jaga kehormatannya. Dalam sejarah, penciptaan lagu ini memerlukan kontemplasi dan perenungan yang mendalam. Tidak tercipta dalam waktu yang singkat, di tengah kemelut penjajahan bangsa Indonesai. Indonesia Raya tercipta dengan darah dan air mata.

Lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan pada 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta). Lagu kebangsaan ini menjadi salah satu indikasi kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh Indonesia yang mendukung persatuan dan kesatuan. Stanza pertama dari lagu kebangsaan Indonesai dipilih menjadi lagu saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Saat pertama kali dipublikasikan, pencipta lagu ini, Wage Rudolf Supratman, dengan tegas menulis “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu ini pertama kali dipublikasikan oleh surat kabar Sin Po. Sedangkan, rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan.

Setelah dikumandangkan pada 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda melarang penyebutan lagu kebangsaan untuk Indonesia Raya. Hal ini dimaksudkan agar penjajahan di Indonesia tidak terganggu. Tetapi, para pemuda tidak gentar dan tetap menggunakan lagu Indonesia Raya sebagai penyemangat dalam meletakkan dasar kemerdekaan. Terbukti, bangsa Indonesia mampu merebut kemerdekaan dari para penjajah, meskipun dengan pengorbanan jiwa dan raga.

Marwah Lirik Indonesia Raya

Di dalam lirik lagu Indonesia Raya terdapat ungkapan persatuan dan kesatuan. Sebuah pengakuan individu dari bangsa Indonesia bahwa Indonesai adalah tanah air yang harus dijaga marwah dan kharismanya dari niat jahat kolonial. Sebuah cita-cita kemerdekaan agar kedaulatan bangsa terbebas dari campur tangan penjajah. Seharusnya seluruh rakyat Indonesai mempunyai kewajiban untuk menjaga kehormatan negara Indonesai. Tidak boleh ada seseorang yang mencoba menghina dan mencaci-maki lagu Indonesai Raya, apa pun maksud dan tujuannya.

Lirik Indonesai Raya sudah jelas, membawa kemuliaan harapan bangsa. Tidak terdapat lirik yang menciderai kemulian Indonesai. Jika kemudian ada oknum yang akan membuat kisruh dan gaduh dengan cara menghina lagu kebangsaan, maka harus ada tindakan tegas, khususnya dari aparat yang berwenang. Sementara kita sebagai bangsa yang bermartabat harus merapatkan barisan untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan sampai terprovokasi untuk melakukan anarkisme dan tindak kekerasan di luar kontrol dan kewenangan.

Lirik lagu kebangsaan Indonesia mengandung nilai-nilai luhur yang harus kita jaga. Menciderai suatu lambang negara, termasuk lagu kebangsaan, perlu dilakukan pelurusan pemahaman. Jika dimaksudkan untuk mengacau dan membuat gaduh, maka diperlukan tindakan yang tegas. Diseret ke meja hijau, diberi pelajaran agar menjadi perhatian bagi orang lain. Berikan tindakan tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia.

Ancaman Penghina

Lagu kebangsaan Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Hal ini menjadi jelas bahwa lagu kebangsaan Indonesia memiliki kekuatan hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan negara Indonesia. Menghina lagu kebangsaan sama dengan menghina negara. Hal ini harus dicegah agar nilai luhur yang ada pada lirik Indonesia Raya tetap dalam kemuliaan dan keagungan.

Penghina lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagaimana yang terjadi saat ini, akan mendapat ancaman. Sebagai bangsa yang setia pada nilai luhur lagu kebangsaan, akan memberikan kecaman baik secara verbal maupun nonverbal. Sedangkan, secara hukum negara, penghina lagu kebangsaan akan dibawa ke dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan pengadilan. Akan ada hukuman yang menanti sebagai bentuk tindak pelanggaran agar menjadi sebuah pembelajaran.

Sebagai bangsa yang baik, seharusnya tidak perlu terjadi tindakan melawan hukum. Menghina lagu kebangsaan Indonesai Raya, dengan cara mengubah lirik dan atau membuat lambang-lambang penghinaan, seperti menambah gambar babi di kedua sayap lambang negara (burung garuda), merupakan sebuah tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab.

Bangsa Indonesia lahir dengan membawa nilai-nilai kemuliaan dan etika. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang bermartabat harus mampu membawa diri, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Tidak perlu membuat kegaduhan dan kekisruhan yang justru akan melahirkan kesenjangan. Tindakan penghinaan dan tidak bertanggung jawab akan memantik permusuhan dan pertentangan. Hal ini tidak boleh terjadi di negara yang menganut sistem demokrasi yang berkeadilan. Mari kita membangun dan menjaga negeri!

Multi-Page

Tinggalkan Balasan