Menggagas Hukum Islam yang Progresif

797 kali dibaca

Dalam buku Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Dr H Abdul Mannan SH mengatakan bahwa hukum merupakan suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.

Sementara itu, menurut Cerero, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Artinya, hukum merupakan bagian penting dari sebuah realitas kehidupan masyarakat yang berimplikasi kepada pembaharuan hukum itu sendiri. Karena itu, hukum akan selalu berjalan dinamis atau progresif sesuai dengan keberlangsungan atau perubahan masyarakat itu sendiri.

Advertisements

Dalam proses keberlangsungannya, hukum akan berorientasi kepada keadilan, karena hukum akan memproses sebuah perbuatan yang dinilai tidak adil. Ketidakadilan yang terjadi akan diproses penegakannya di dalam suatu tempat yang dinamakan peradilan. Akan tetapi, dalam perjalanannya stigma yang terdapat dalam masyarakat umum, justru hukum saat ini diibaratkan sebuah pisau dapur yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dalam buku berjudul Hukum Islam Progresif yang ditulis Dr A Malthuf Siroj M Ag ini, dijelaskan mengenai hukum progresif, dalam hal ini konteksnya adalah hukum Islam yang progresif. Istilah hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof Dr Satjipto Rahardjo SH dengan sebuah ungkapan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya sebagaimana yang disampaikan Carero, bahwa manusia merupakan raja dari hukum itu sendiri. Namun, kenyataan yang terjadi seringkali menunjukkan sebaliknya: masyarakat yang menjadi budak alias sengsara dari suatu hukum yang ada.

Teori hukum progresif yang digagas oleh Prof Tjip (sapaannya) merupakan ikhtiar untuk menjawab problematika penegakan hukum di Indonesia yang kurang memuaskan, terutamanya setelah reformasi 1997. Pandangan muncul dikarenakan penegakan hukum yang dilakukan lebih kepada paradigma positivistik atau hukum positif. Artinya, keadilan dalam sebuah hukum dapat dicapai jika hukum telah dirumuskan dalam sebuah kodifikasi yang tujuannya untuk menjamin keadilan atau kepastian hukum. Lebih jauh lagi bahwa hukum itu ialah sesuatu aturan sudah tertulis atau terkodifikasi (ke dalam undang-undang), dan tidak ada hukum di luar yang tertulis. Akhirnya dampak dari ini adalah timbulnya sebuah kriminogen (penyebab-penyebab terjadinya kejahatan baru) (hal.4-5).

Salah satu contoh dalam cara berhukum yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat ialah sebuah laporan yang dilakukan oleh gadis berumur 19 tahun karena diperkosa oleh seorang fotografer, akan tetapi akhirnya malah dia yang menjadi tersangka dengan sangkaan pengrusakan kamera sang fotografer (hal.7) (lebih jauh lihat di http://news.detik.com/berita/2461532/jadi-korban-pemerkosaan-fotografer-gadis-19-tahun-malah-jadi-tersangka/2).

Potret hukum yang seperti itu merupakan hal yang membuat masyarakat resah karena penegakannya masih terpaku dan tidak mau keluar dari belenggu hukum yang dianggap baku. Oleh karenanya, hukum progresif hadir untuk memberikan sebuah pemahaman dan keadilan bagi manusia, bukan kepada hukumnya (dogmatisnya), tetapi juga diperhatikan aspek manusianya (hal.8-9).

Hal ini merupakan sebuah gambaran mengenai tujuan, fungsi, dan maksud dari hukum progresif. Kemudian, bagaimana hubungannya dengan hukum Islam? Dalam persoalan hukum terdapat tiga hukum utama yang tidak bisa dilepaskan dari masyarakat; hukum adat, hukum negara, dan hukum agama.

Hukum agama yang dimaksud dalam buku ini adalah hukum Islam. Hukum Islam juga tidak lepas dengan perubahan sosial atau masyarakat sebagaimana hukum pada umumnya. Akan tetapi, lingkup dari hukum Islam lebih luas cakupannya dan perlu yang namanya sebuah ijtihad atau penafsiran untuk mendekati maksud dari sebuah nash yang dijadikan sebuah landasan hukum dalam menjawab sebuah problematika masyarakat.

Sumber utama hukum Islam ialah Al-Qur’an dan al-Sunnah, sehingga kedua sumber hukum tersebut terdapat teks-teks yang sifatnya qath’I dan dhanni. Dalam kedua sumber hukum tersebut diperlukan interevensi akal untuk dimungkinkan melakukan interpretasi dan penyesuaian maknanya sesuai dengan perubahan sosial atau disebut dengan ijtihad.

Teks-teks qath’I dan dhanni ketika illat hukumnya diketahui dan mengalami transformasi, maka hukum yang terkandung dalam teks tersebut dapat mengalami perubahan ( hal 39). Hal ini mengindikasikan bahwa hukum Islam sesungguhnya juga selalu progresif, yaitu memandang manusia sebagai aspek utamanya, bukan teks hukumnya sendiri. Ketika teks hukumnya mengatakan “A” maka jika dikaitkan dengan “B” tidak akan terdeteksi, sehingga perlu pemaknaan ulang atau penafsiran terhadap teks hukum tersebut.

Akan tetapi, di dalam hukum Islam memiliki sebuah dua dimensi, yaitu antara lokalitas dan universalitas. Unsur universalitas tergambar dalam universalitas kerasulan Nabi Muhammad SAW, yang membawa sebuah konsekuensi logis bahwa ajaran yang dibawa sifatnya universal (hal 60); sedangkan, unsur lokalitas ialah dikarenakan perbedaan latar belakang sosio geografis, pendidikan, dan sebagainya dari seorang mujtahid dalam melakukan ijtihad mengakibatkan penetapan hukumnya bersifat lokal sesuai dengan kondisi mujtahid itu sendiri (hal 66). Artinya, keadilan bagi manusia sangat diperhatikan dalam persoalan ini.

Buku ini juga menegaskan bahwa hukum Islam jangan sampai menjadi sebuah hukum yang kaku dan mengakibatkan manusia malah tidak mendapatkan keadilan. Karena dalam Islam sendiri menyerukan sebuah kemudahan dalam berhukum. Buku ini menyiratkan sebuah pesan bahwa hukum Islam itu harusnya selalu bersifat progresif sebagaimana hukum progresif yang digagas Prof Tjip. Sebab, hukum Islam juga mengandung unsur lokalitas dan universalitas. Maka seyogyanya bagi kita terutamanya umat Islam dapat memperhatikan dan mempelajari hal tersebut sehingga hukum Islam benar-benar bisa menjadi jawaban atas problematika umat, bukan malah menjadi perdebatan tiada henti. Jangan sampai kita mudah dalam menentukan hukum terutama hukum Islam malah tidak mementingkan keadilan manusia.

Data Buku

Judul Buku                 : Hukum Islam Progresif (Antara Universalitas dan Lokalitas)
Penulis                       : Dr. A. Malthuf Siroj, M. Ag
Editor                         : Ahmad Zayyadi, M.A., M.H.I.
Tahun Terbit               : Cetakan I, Mei 2021
Penerbit                      : Pustaka Ilmu
Nomor ISBN               : 978-623-6225-15-8
Tebal Halaman            : xvii+204 Halaman

Multi-Page

Tinggalkan Balasan