Menggagas Hukum Islam yang Progresif

783 kali dibaca

Dalam buku Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Dr H Abdul Mannan SH mengatakan bahwa hukum merupakan suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat.

Sementara itu, menurut Cerero, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Artinya, hukum merupakan bagian penting dari sebuah realitas kehidupan masyarakat yang berimplikasi kepada pembaharuan hukum itu sendiri. Karena itu, hukum akan selalu berjalan dinamis atau progresif sesuai dengan keberlangsungan atau perubahan masyarakat itu sendiri.

Advertisements

Dalam proses keberlangsungannya, hukum akan berorientasi kepada keadilan, karena hukum akan memproses sebuah perbuatan yang dinilai tidak adil. Ketidakadilan yang terjadi akan diproses penegakannya di dalam suatu tempat yang dinamakan peradilan. Akan tetapi, dalam perjalanannya stigma yang terdapat dalam masyarakat umum, justru hukum saat ini diibaratkan sebuah pisau dapur yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Dalam buku berjudul Hukum Islam Progresif yang ditulis Dr A Malthuf Siroj M Ag ini, dijelaskan mengenai hukum progresif, dalam hal ini konteksnya adalah hukum Islam yang progresif. Istilah hukum progresif pertama kali dikemukakan oleh Prof Dr Satjipto Rahardjo SH dengan sebuah ungkapan bahwa hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya sebagaimana yang disampaikan Carero, bahwa manusia merupakan raja dari hukum itu sendiri. Namun, kenyataan yang terjadi seringkali menunjukkan sebaliknya: masyarakat yang menjadi budak alias sengsara dari suatu hukum yang ada.

Teori hukum progresif yang digagas oleh Prof Tjip (sapaannya) merupakan ikhtiar untuk menjawab problematika penegakan hukum di Indonesia yang kurang memuaskan, terutamanya setelah reformasi 1997. Pandangan muncul dikarenakan penegakan hukum yang dilakukan lebih kepada paradigma positivistik atau hukum positif. Artinya, keadilan dalam sebuah hukum dapat dicapai jika hukum telah dirumuskan dalam sebuah kodifikasi yang tujuannya untuk menjamin keadilan atau kepastian hukum. Lebih jauh lagi bahwa hukum itu ialah sesuatu aturan sudah tertulis atau terkodifikasi (ke dalam undang-undang), dan tidak ada hukum di luar yang tertulis. Akhirnya dampak dari ini adalah timbulnya sebuah kriminogen (penyebab-penyebab terjadinya kejahatan baru) (hal.4-5).

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan