Interpretasi Hak dan Kewajiban Berjilbab

1,227 kali dibaca

Sebuah artikel yang “berani” dengan judul “Berjilbab itu Hak, Bukan Kewajiban,” ditulis oleh Mukhlisin di duniasantri.co pada tanggal 10 Agustus 2022. Mengapa saya mengatakan berani? Karena mayoritas ulama mengatakan bahwa jilbab bagi perempuan adalah wajib. Memang ada beberapa ulama yang berpendapat, tentu dengan interpretasi terhadap dalil yang sama, bahwa memakai jilbab hukumnya tidak wajib. Tidak wajib bukan berarti tidak boleh memakai jilbab, akan tetapi menjadi tidak berdosa bagi seorang muslimah yang menanggalkannya.

Tidak ada problematika dalam ikhtilaf ulama terhadap jilbab. Artinya, perbedaan pandangan terhadap masalah jilbab dalam hukum fikih merupakan sesuatu yang wajar. Karena dalam pokok terma ini merupakan masalah furu’iyah, yang pasti akan menimbulkan interpretasi yang tidak seragam. Perbedaan ini harus disikapi dengan bijak untuk saling menghargai dan menghormati terhadap prinsip hukum yang tidak sama.

Advertisements

Di dalam artikel yang ditulis Mukhlisin, seakan tidak memberikan ruang terhadap perbedaan pandangan dan prinsip fikih. “Berjilbab itu hak, bukan kewajiban. Dengan demikian, misalnya, di sekolah-sekolah umum negeri, memaksa siswi berjilbab itu sama hukumnya dengan melarang mengenakannya.” Kalimat ini menasbihkan ketidak-wajiban jilbab tanpa memberikan ruang diskusi bagi lainnya untuk meneguhkan bahwa jilbab itu wajib bagi kaum perempuan.

Perlu dipahami bahwa Mukhlisin menulis artikel tersebut karena adanya kasus “pemaksaan” terhadap siswi di salah satu lembaga pendidikan. Tetapi dalam narasi artikel yang saya baca, terjadi asumsi (mungkin saya salah persepsi?) bahwa jilbab itu tidak wajib dan hanya sebuah hak. Ini menyalahi pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bahwa memakai jilbab bagi muslimah hukumnya wajib. Saya tidak menyalahkan seseorang yang ikut dalam hukum jilbab tidak wajib. Tetapi meniadakan diskusi terkait dengan khilafiyah dalam persoalan ini perlu mendapat kritikan (sanggahan?).

Hak atau Kewajiban?

John Salmond mengatakan, ”Hak adalah sesuatu yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki segala sesuatu dengan catatan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, dan hal negatif lainnya. Sehingga, hak tersebut tidak merampas hak individu lain.”

Dalam definisi ini, memakai jilbab adalah hak (kemerdekaan) bagi individu untuk memakainya, baik sebagai pengejawantahan agama atau hanya sebatas tradisi-budaya.

Kewajiban adalah suatu hal yang mestinya dimiliki oleh setiap manusia. Kewajiban adalah tindakan yang harus diambil seseorang, baik secara hukum maupun moral. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau suatu keharusan.

Kaitannya dengan jilbab, bagi seseorang yang meyakini bahwa memakai penutup aurat ini sebagai manifesto terhadap prinsip agama, maka memakainya merupakan suatu kewajiban. Secara hukum fikih, wajib adalah diberi pahala bagi yang melaksanakannya dan mendapat dosa bagi yang mengabaikannya.

Terkait dengan jilbab sebagai hak atau kewajiban, saya masih cenderung kepada ikhtilaf. Artinya, persoalan ini berada pada ranah perbedaan pendapat dan tidak dapat donegasikan sebagai hukum pasti dari salah satu dari dua pendapat. Akan tetapi, melihat kepada indikasi dalil, baik dari Al-Quran, Hadis, maupun Ijma’ Ulama, maka penulis lebih memilih mewajibkan jilbab bagi seorang wanita. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa pilihan ini sangat individual dan bukan sebagai batasan untuk menutup pilihan lainnya bagi orang lain.

“Jika kita mewajibkan seorang siswi atau pelajar putri mengenakan jilbab di lingkungan pesantren atau madrasah atau sekolah-sekolah swasta yang didirikan oleh lembaga-lembaga keagamaan, jelas masih relevan dan hal itu mungkin tidak ada masalah. Sebab, para siswi tersebut memang berada di lingkungan lembaga pendidikan khusus keagamaan, dimiliki oleh lembaga pendidikan keagamaan.” Narasi ini akan terlihat ambigu dan berpijak dalam “cacat” logika agama. Karena, ketika kita menetapkan hukum, maka menerapkannya pun harus koheren dalam semua kondisi.

Karena kalau sudah memilih hukum, misalnya jilbab wajib sebagaimana mayoritas ulama, maka penerapan hukum ini tidak memilih pesantren atau luar pesantren. Harus tetap dan terus didakwahkan dengan prinsip hikmah, mau’idzah hasanah, dan mujadalah ahsan. Prinsip keislaman, amar makruf nahi mungkar, harus selalu dijalankan dengan kaidah kebijakan. Pemaksaan, dalam ranah apapun tidak ada dalam doktrin Islam, bahkan agama saja memberikan kebebasan dan toleransi dalam memilih dan meyakininya (QS. Al-Kafirun).

Memaksakan Syariat

Kasus yang selama ini terjadi adalah adanya pemaksaan terhadap pemakaian jilbab. Terlepas dari hak atau wajib, memaksakan penggunaan jilbab menciderai hak asasi dan prinsip kemanusiaan. Sebaik apapun konsep suatu agama, jika penerapannya dipaksakan maka tidak akan mendapatkan tempat di hati para penganutnya. Islam pun lahir dengan konsep kesejukan, ajakan untuk meyakini keesaan Tuhan dengan cara arif dan bijaksana. Jika kemudian terjadi anarkis dan pemaksaan, maka hal itu telah melenceng dari nilai-nilai keislaman.

Memaksakan penggunaan jilbab, misalnya, meskipun dibalut dalam konsep dan ranah syariat tidak memiliki landasan dalil yang semestinya. Saya setuju dengan Mukhlisin, bahwa memaksakan jilbab meskipun kepada seorang muslimah sekalipun adalah perbuatan offside (meminjam istilah Mukhlisin), tidak perlu terjadi dan tidak boleh terjadi.

Memaksakan suatu hukum, meskipun dibungkus secara syariat akan tetap menjadi cacat logika agama. Karena hakikat dakwah itu adalah kesewajaran dalam membangun relasi wasathiyah, bahwa nurani bisa menerima atau menolak suatu gagasan. Tidak semua gagasan baik diterima baik, sebagaimana gagasan absurd tidak semua menolak. Tergantung kepada sikap dan pemahaman seseorang dalam membangun karakter kebaikan dan penerimaan.

Jadi kasus jilbab di lembaga pendidikan yang selama ini terjadi, bukan semata-mata hak atau kewajiban. Akan tetapi terkait dengan teknis atau cara pendekatan terhadap objek pendidikan. Siswi muslimah sudah tepat, diarahkan untuk memakai jilbab, jika meyakini bahwa jilbab itu wajib. Namun, metode pendekatan dakwah yang digunakan harus berpihak kepada kebijakan. Sekali lagi, memaksa siswi muslimah untuk berjilbab termasuk perbuatan absurd dan tidak sesuai dengan logika agama.

Tetap Menjadi Ikhtilaf

Sampai detik ini persoalan jilbab menjadi perdebatan dan diskusi di kalangan ulama fikih. Namun secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakai jilbab (kerudung yang dapat menutupi aurat) adalah wajib. Artinya, bahwa memakai jilbab merupakan keharusan yang mesti dipatuhi oleh para muslimah. Namun demikian, hakikat hukum memakai jilbab berada di persimpangan perselisihan, yaitu ikhtilaf ulama.

Perselisihan ulama terjadi karena berbedanya interpretasi atau tafsir terhadap ayat Al-Quran, surat Al-Ahzab yang mengatakan, “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Dari ayat ini mayoritas ulama berpendapat bahwa jilbab wajib hukumnya bagi para wanita.

Tetapi, dari beberapa ulama ada yang menyelisihi keumuman pendapat ulama. Seperti, Muhammad Said Al-Asymawi, di dalam bukunya yang berjudul “Haqiqatul Hijab wa Hujjatul al-Hadis,” mengungkapkan bahwa ayat tersebut bukan merupakan kewajiban berjilbab. Menurut Al-Asymawi, mengulurkan jilbab dalam ayat tersebut berguna untuk membedakan antara istri-istri, anak-anak perempuan nabi, dan perempuan mukminah secara umum. Dibedakan dengan hamba sahaya tanpa merendahkan mereka, sebagai wujud kesejajaran dan kesamaan sebagai hamba Tuhan. Tujuan dari memakai jilbab, masih menurut Al-Asymawi adalah menjaga kesucian dan kerendahan hati, sehingga tanpa jilbab pun manusia mampu bersikap rendah hati dan menjaga kesucian.

Berdasarkan interpretasi dan tafsir ayat di atas, Al-Asymawi berkesimpulan bahwa jilbab, khimar, kerudung, atau lainnya bukan merupakan kewajiban. Menurutnya yang diwajibkan oleh agama (Islam) adalah hukum al-‘am, yaitu menjaga kesucian dan kerendahan hati perempuan dan juga laki-laki. Dalam bahasa ushul fikih disebut sebagai maqashidus syariah, yaitu tujuan dari hukum syariat.

Di antara ulama kontemporer yang kridibel di Indonesia adalah Quraish Shihab yang berpendapat bahwa memakai jilbab bagi muslimah itu tidak wajib. Meski demikian, Quraish Shihab berharap bahwa perempuan muslimah yang sudah berhijab (jilbab) tidak perlu menanggalkannya karena ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab itu wajib. Demi sebuah ikhtiyath, kehati-hatian, mamkai jilbab justru lebih baik dan keluar dari perselisihan ulama.

Dalam kaidah fikih disebutkan, “Alkhuruju minal mustakhlifati mustahabbun, bahwa keluar dari perselisihan ulama adalah sunah.” Kaidah ini menjadi jelas bagi kita bahwa memakai jilbab jauh lebih memiliki hikmah dalam persoalan hukum fikih maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Wallahu A’lam!

Multi-Page

Tinggalkan Balasan