Hukum Mendengarkan Bacaan Al-Quran dari Pemutar Lagu

1,430 kali dibaca

Umat muslim begitu mencintai Al-Quran dan berusaha untuk selalu terhubung dengan Al-Quran. Hal ini karena Al-Quran selalu mengajak dan membimbing manusia kepada hal-hal yang praktis yang dihadapinya setiap hari. Salah satu bentuk kecintaan umat muslim adalah dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran, yang mana sudah bisa dikategorikan menjadi “ibadah sekaligus hobi”.

Mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran dapat menentramkan jiwa, memberikan ketenangan berpikir, dan tentunya mendapat pahala seperti orang yang membaca Al-Quran. Hal ini dijelaskan dalam  QS al-A’ raf ayat 204 yang berbunyi,

Advertisements

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya: “Apabila dibacakan al-Quran, perhatikanlah dan diamlah, maka kalian akan mendapatkan rahmat”.

Syekh Ibnu Tai dalam kitabnya Majmu Al- Fatawa  (h. 626) menjelaskan bahwa berdasarkan QS al-A’ raf ayat 204, dengan mendengarkan bacaan al-Quran, Allah akan memberikan hidayah kepada para hamba serta memperbaiki urusan kehidupan dan kematian. Senada dengan Syekh Ibnu Taimiyah, Al-Imam dalam kitab tafsirnya Tafsir At-Thabari (h. 244) juga menjelaskan, bahwa mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran dapat memberikan Ibrah, petunjuk, dan pahala.

Pahala bagi yang mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran sudah sangat jelas. Tetapi, konteks di atas adalah mendengarkan (istima’) dalam satu majelis atau bertatap muka. Lantas bagaimana dengan mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran melalui platform pemutar lagu, baik itu online atau rekaman? Apakah juga mendapat pahala?

Saat ini, umat muslim hari ini berada di tengah perkembangan teknologi digital yang tidak bisa dielakkan. Sebut saja YouTube dan beberapa platform lainnya yang mana sudah banyak sekali murotal (rekaman bacaan ayat-ayat Al-Quran) yang dapat didengarkan oleh umat muslim.

Pertanyaannya adalah, bagaimana hukumnya mendengarkan lantunan ayat-ayat Al-Quran melalui perangkat seperti pemutar lagu (player) tersebut? Apakah juga akan memperoleh pahala yang sama, seperti halnya kita mendengarkan orang melantunkan ayat-ayat Al-Quran di dalam suatu majelis?

Pakar fiqih abad ke-20 Dr Wabah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya Mausu’ah al- Fiqhi al-Islami wa al-Qadhaya al-Muashirah (h. 534):

انَّ مَا يُسَجَّلُ عَلَى أَشْرِطَةِ الْكَاسِيْتِ هُوَ الْقُرْآنُ نَفْسُهُ مَتْلُوًّا بِصَوْتِ الْقَارِئِ الَّذِى قَرَأَهُ، وَأَنَّ تَسْجِيْلَهُ جَائِزٌ لَا مُخَالَفَةَ فِيْهِ لِلشَّرْعِ، وَفَوَائِدُهُ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا اسْتِمَاعُ الْقُرْآنِ وَتَدَبُّرُهُ وَتَعْلِيْمُ النَّاسِ تِلَاوَتَهُ حَقَّ التِّلَاوَةِ وَحِفْظُهُ لِمَنْ اَرَادَ أَنْ يَحْفَظَ شَيْئًا مِنْهُ. وَيَحْصُلُ الثَّوَابُ لِمَنِ اسْتَمَعَ الْقُرْآنَ مِنْ هَذَا الشَّرِيْطِ كَمَا يَحْصُلُ لَهُ إذَا اسْتَمَعَهُ مِنَ الْقَارِئِ نَفْسِهِ.

Artinya: “Sesungguhnya suara Al-Quran yang direkam dalam kaset adalah bacaan Al-Quran itu sendiri yang dilantunkan oleh pembacanya. Hukum merekamnya pun diperbolehkan tanpa adanya pertentangan karena tidak menyalahi syariat. Bahkan faedahnya banyak, di antaranya adalah memperdengarkan bacaan Al-Quran serta menadaburinya, mengajarkan orang lain untuk membaca yang benar bagi yang ingin belajar membaca, serta mempermudah hafalan bagi orang yang ingin menghafal Al-Quran. Bagi orang yang mendengar bacaan Al-Quran dari rekaman itu juga mendapatkan pahala sebagimana ketika mendengarkan bacaan Al-Quran dari pembacanya secara langsung.”

Dengan demikian, mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran melalui platform pemutar lagu, baik itu YouTube maupun platform sejenisnya tetap mendapatkan pahala seperti halnya ketika mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran dalam satu majelis atau bertatap muka. Sehingga, hal ini dapat menjadi salah satu cara agar tetap terhubung dengan Al-Quran dalam melakukan aktivitas sehari-hari, dan tentunya tetap tercatat sebagai ibadah dengan pahala dari mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran.

Wallahu A’ lam.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan