Hasbi as-Shidiqi dan Fikih Mazhab Indonesia

940 kali dibaca

Secara umum konsepsi ikhwal pembahasan fikih masih mengacu kepada hukum Islam secara khusus. Referensi yang diacu dalam konsepsi ini seringkali hanya mengarah kepada hal-hal yang menyangkut kepada hukum-hukum Islam yang imperatif. Bahkan, di sisi yang lebih naïf tentunya, fikih seringkali dicampur-baurkan dengan syariat. Implikasinya, ia dianggap sakral sebagaimana syariat Islam sendiri.

Padahal, diakui atau tidak, fikih sendiri merupakan produk hukum manusia yang profan dan dibedakan sama sekali dengan syariat. Meski, keduanya masih berkelindan erat sepanjang perjalannya. Pembahasan ini hanya dimaksudkan bahwa fikih itu bisa berubah, lain halnya dengan syariat. Ia bukan monumen yang dimuseumkan dan selalu menjadi tontonan. Lebih dari itu, fikih sering dan terus-menerus dituntut selaras dengan zaman.

Advertisements

Di bagian selanjutnya, fikih juga masih menjadi respons atau jawaban atas zamannya sendiri. Artinya, ia bisa saja tidak sesuai dengan zaman yang lain sesudahnya. Makanya, ia selalu erat dengan kondisi dan realitas di mana sebetulnya kajian fikih itu berkembang. Ditambah lagi, orang yang merumuskannya (mujtahid) masih seringkali dikonstruksi oleh keadaan sekitar. Realitas sekitar akan mengkonstruksi akal mukawwan —meminjam bahasa Abid al-Jabiri—dalam diri manusia, atau mujtahid dalam arti yang lebih sempit.

Dengan demikian, apa yang dilahirkan dari seorang mujtahid masih terdapat selubung sosio-kultural di dalamnya. Selaras dengan itu Wael B Hallaq menyatakana ada semacam simbiosis mutualisme anatara produk hukum dan realitas di mana perumus hukum itu berdiri.[1] Hal ini juga masih menjadi corak mainstream yang dianut dalam khazanah intelektual umat Islam. Bahwa, yang menjadi arus utama yang dianut oleh paham muslim Indonesia masih fikih yang secara genealogis terdapat ketidaksesuaian dengan realitas Indoensia.

Fikih seringkali dianggap nilai yang universal dan cocok diterapkan di mana pun ia berpijak. Padahal, ia tidak selalu begitu. Ada sisi-sisi lain yang memang secara aksiomatik tidak selaras dengan sosio-kultural (negara Indonesia dalam konteks ini). Dari sini, kemudian lahir sebuah gagasan pemikiran sebagai usaha pembaruan.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan