Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

607 kali dibaca

Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi salah satu masalah di dalam kacamata dunia sejak pertengahan abad ke-20 hingga saat ini. Masalah HAM menjadi isu yang sangat bersifat aktual dalam peristiwa hukum, sosial, politik, dan lain-lain.

Kaum muslimin sebagai bagian integral dari masyarakat internasional, tentu juga mempunyai perhatian khusus terhadap isu-isu global. Dan kaum muslimin juga memberikan respons terhadap berbagai macam isu seiring berkembangnya zaman, terutama terkait isu HAM.

Advertisements

Sementara itu, ajaran Islam bersifat dinamis, dan sangat mendorong kaum muslimin untuk mencari dan mempelajari tentang hal-hal yang baru, tujuannya untuk mewujudkan kemajuan umat Islam. Ajaran Islam juga telah mengesahkan mengenai keharusan dalam menghormati harkat dan martabat manusia.

Karena, di dalam ajaran Islam, manusia satu dengan manusia lainnya di hadapan Allah SWT memiliki status yang sama. Yang membedakan hanya derajat ketakwaan. Hal ini terkandung di dalam firman Allah SWT di dalam Qs. Al Hujurat ayat 13 yang berbunyi :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.”

Pengertian HAM

Istilah HAM merupakan terjemahan dari istilah droits de I’homme atau human right (Bahasa Inggris), yang artinya adalah Hak Asasi Manusia. Sedangkan, di Indonesia umumnya menggunakan istilah hak-hak asasi.

HAM mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam sistem perundang-undangan, atau bisa dikatan sebagai setiap undang-undang yang dilahirkan oleh lembaga pembuat undang-undang wajib mengacu pada nilai-nilai dasar secara kodrat pada setiap manusia ciptaan Allah SWT.
Jadi, dapat disimpullkan bahwa HAM adalah hal alamiah yang melekat pada setiap individu sebagai rahmat Allah SWT yang menjadi dasar dalam setiap lahirnya undang-undang.

Sudut Pandang Islam

Memahami HAM dalam sudut pandang Islam tentu akan selalu dipertemukan dengan suatu pertanyaan, apakah Islam merekomondasikan pengajaran di bidang HAM secara holistik? Bagaimana HAM itu sendiri menurut sudut pandang Islam?

Secara umum, dapat dijelaskan bahwa Islam merupakan suatu agama yang komprehensif dan secara holistik mengatur tentang kehidupan manusia. Al-Qur’an merupakan himpunan wahyu yang telah disyariatkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang berfungsi sebagai petunjuk (Al-Huda), penjelas (Al-Bayan), dan pembeda (Al-Furqan) baik yang hak maupun yang batil.

Di dalam ajaran Islam, HAM memiliki ciri utama, yaitu dilihat dari sumbernya. HAM dalam sudut pandang Islam ini bersifat teosentris, yang artinya HAM harus mengacu pada tuntutan ilahiyah. Di dalam agama Islam, kewajiban harus lebih didahulukan dibanding dengan hak. Hak akan hilang apabila kewajiban tidak dapat terpenuhi.

Di Indonesia, pengaturan HAM dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, HAM juga diatur dengan proses peradilan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang mengatur tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan lain-lain. Sedangkan, konsepsi HAM  dapat dilihat dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998.

HAM di dalam Islam telah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW sejak 14 abad yang lalu dengan dibuktikannya lahirnya Piagam Madinah. Pada hakikatnya, HAM melekat pada kodrat manusia dan dimiliki setiap insan, di manapun dan kapan pun berada. Bila dikaji lebih jauh secara mendalam ternyata al-Qur’an telah banyak menyampaikan dan membahas mengenai eksistensi manusia bersama dengan hak-hak dan kewajibannya (HAM).

Menurut syariat, HAM telah diajarkan sejak 1400 tahun yang lalu ketika ada seseorang melihat ayat 1-30 pada saat deklarasi umum. HAM  ini merupakan refleksi tentang maksud dan tujuan hukum syariat. Di dalam ajaran Islam semua hak-hak seperti hak martabat hidup, hak memilih agama, hak memilih pekerjaan, hak memperoleh upah yang tinggi, dan pemberian upah sebelum keringat seorang kering, hak terhadap harta milik pribadi, hak jaminan sosial, hak memperoleh kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Semua itu sudah dijamin oleh syariat.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan