Wayang, di antara Budaya dan Agama

1,619 kali dibaca

Akhir-akhir ini santer terdengar diskursus dan polemik terkait wayang (wayang kulit). Adalah Ustaz Khalid Basalamah, melalui sebuah unggahan di YouTube, mengungkapkan bahwa wayang itu haram dan tidak dibolehkan dalam Islam. Pernyataan keharaman wayang dari Ustaz Khalid ini menjawab sebuah pertanyaan dari seorang jamaah sehubungan dengan wayang yang menjadi kesukaannya.

“Saya orang Jawa dan saya suka pewayangan. Apakah wayang dilarang? Bagaimana tobat profesi dalang?,” kata Ustaz Khalid membacakan pertanyaan dari jamaah itu. Menanggapi pertanyaan dari jamaah tersebut, kemudian Ustaz Khalid Basalamah yang akhir-akhir ini cukup mendapat perhatian, menegaskan bahwa wayang hukumnya haram. Tidak boleh dimainkan dan sebaiknya dimusnahkan.

Advertisements

“Tentu saja saya sudah pernah bilang teman-teman sekalian, tanpa mengurangi penghormatan terhadap tradisi dan budaya, kita harus tahu bahwa kita Muslim dan dipandu agama. Harusnya Islam dijadikan tradisi dan budaya. Jangan budaya di-Islamkan, susah. Meng-Islamkan budaya ini repot karena budaya banyak sekali,” ujar Khalid Basalamah sebagaimana dilansir dari laman makassar.terkini.id.

Persoalan wayang bukan persoalan saat ini saja. Artinya, wayang itu sudah ada sejak sebelum Islam datang di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan oleh Widodo, MSn, dosen Jurusan Seni Drama, Tari, dan Musik Universitas Negeri Semarang (Unnes), bahwa wayang itu sudah ada sejak sebelum Islam dan dijadikan sarana dakwah oleh para Walisongo (republika.co.id).

Berbeda dengan Ustaz Khalid Basalamah, menurut Ustaz Buya Yahya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, bahwa wayang merupakan karya seni dan tidak diharamkan menurut Islam. Sebagai karya seni, tentu saja di dalam wayang terdapat keindahan. Sedangkan keindahan merupakan proyeksi dari Allah swt, “Innallaha jamil yuhibbul jamal, Allah itu indah dan menyukai keindahan.”

“Wayang itu merupakan budaya seni, sebelum adanya Islam, sudah ada wayang. Kemudian para walisongo terdahulu itu sepakat ingin menjadikan wayang sebagai media untuk berdakwah menyebarkan agama Islam,” demikian menurut Buya Yahya melalui kanal youtube Al-Bahjah TV.

Mengapa Wayang Haram? 

Ustaz Khalid Basalamah (mungkin) mengharamkan wayang karena bentuknya mirip dengan patung. Di dalam Islam, membuat patung atau gambar yang memiliki jiwa (manusia dan hewan) hukumnya haram. Meskipun dalam hal ini masih ada yang menyelisihi, namun mayoritas ulama fikih mengharamkannya.

Dalam sebuah Hadis diriwayatkan, “Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini jelas mengharamkan seseorang yang membuat patung maupun gambar. Karena di akhirat nanti akan diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dianggap menandingi ciptaan Allah swt.

Dalam riwayat lainnya disebutkan, “Sesungguhnya orang yang peling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).” (HR. Bukhari dan Muslim). Mushawwirun adalah orang yang membuat gambar. Dalam hal ini ada dua jenis gambar, yang berbentuk 2 dimensi dan 3 dimensi (patung). Sedangkan yang terkahir, 3 dimensi, mayoritas ulama mengharamkannya kecuali ulama Malikiyah. Jadi masih terdapat perbedaan ulama dalam hal pembuatan gambar, baik yang 2 dimensi maupun yang 3 dimensi.

Sementara itu, ulama yang tidak mengharamkan wayang karena bentuk wayang sudah keluar dari gambar yang dimaksud dalam Hadis di atas. Wayang yang terbuat dari kulit (biasanya) tidak dapat disebut sebagai gambar maupun patung. Manusia bukan, hewan juga tidak. Karena tidak ada manusia dengan hidung yang begitu panjang serta bentuk tangan yang sedemikian. Maka hal itu kemudian tidak dapat dikategorikan sebagai patung manusia atau lainnya.

Selama ini tidak ada masalah dalam wayang. Bahkan wayang itu dijadikan sarana dakwah oleh para Walisongo. Itu artinya, wayang termasuk dalam persoalan yang mubah. Terlepas dari polemik ini, sebaiknya kita harus saling menghargai atas sebuah pendapat yang berbeda. Sama halnya dengan hijab, menurut mayoritas ulama hukumnya wajib, namun menurut Quraish Shihab hal tersebut bukan kewajiban. Tetapi kita tetap dapat hidup berdampingan dalam koridor ukhuwah islamiyah dalam kedamaian dan kesejukan. Wallahu A’lam! 

Multi-Page

Tinggalkan Balasan