Skena, Netiket, dan Etika Digital dalam Islam

10 views

Berkembangnya peradaban dan ilmu pengetahuan manusia saat ini memunculkan masalah-masalah kontemporer yang belum pernah terjadi pada zaman nabi dan para sahabat. Mulai dari perkara syariat, muamalat, akhlak, hingga banyak persoalan lainnya.

Islam sebagai agama yang telah diturunkan  secara sempurna memiliki jawaban atas permasalahan itu semua. Panduan dan konsepnya telah tersedia, hanya mungkin teknisnya masih belum tertulis dan disepakati secara komperhensif oleh para ulama. Masih ada ruang untuk berijtihad dan berpotensi memunculkan terjadinya ikhtilaf, tetapi hal ini bukanlah masalah besar sepanjang tak menyalahi aturan syariat.

Advertisements

Kemajuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sudah melampaui ekspektasi manusia. Perangkat social media, e-commerce, social commerce, hingga artificial intelligence (AI) kini sudah menjadi bagian dari kebutuhan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Tata cara dan prosedur penggunaan media canggih ini tentu memunculkan diskursus dan perbincangan oleh berbagai pihak.

Penggunaan media sosial beserta aturan-aturannya menjadi penting untuk dibahas karena berpengaruh terhadap tatanan hidup dan etika terhadap sesama manusia terutama di ruang maya. Fenomena ini disebut dengan network etiquette (netiquette) atau diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi netiket.

Menurut Virginia Shea (1994), netiket ialah seperangkat aturan yang wajib dipatuhi untuk berperilaku baik dan sepatutnya dalam dunia maya. Apabila hal ini dilanggar akan mengakibatkan berbagai kerugian terhadap pelaku bahkan bisa berujung pada perkara pidana.

Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar dan sangat aktif dalam platform sosial media. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII)[1] merilis data pengguna internet Indonesia tahun 2024 sebesar 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,8 juta jiwa penduduk pada tahun 2023. Terjadi peningkatan 1,4% dari periode sebelumnya dengan tingkat penetrasi internet sebesar 79,5%. Artinya hampir 80% penduduk tanah air sudah menerima akses internet.

Berdasarkan data yang dirilis Microsoft pada 2021 lalu melalui Digital Civility Index[2], terungkap bahwa netizen tanah air digolongkan ‘brutal’. Indeks Keadaban Digital ini mengukur bagaimana cara berinteraksi dan bersosialisasi masyarakat yang ada di 32 negara di media sosial.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan