Qunut Nazilah dan Ikhtiar Menghadapi Wabah Covid-19

749 kali dibaca

Sampai dengan ditemukannya vaksin, belum bisa dipastikan kapan pandemi Covid-19 ini akan berakhir. Yang bisa kita lakukan hanyalah berikhtiar agar terhindar dari paparan virus ini. Dari sisi medis, ikhtiarnya berupa menaati protokol kesehatan. Namun, tradisi Islam juga mengajarkan adanya ikhtiar batin, salah satunya dengan membaca qunut nazilah.

Qunut secara umum, sebagaimana terjadi di kalangan Syafi’iyah, biasa dilakukan pada salat subuh rakaat yang terakhir setelah i’tidal (berdiri dari rukuk). Qunut ini termasuk sunah ab’ad (pada salat subuh menurut ulama nahdhiyyin). Yaitu kalau lupa dikerjakan diganti dengan sujud sahwi (sujud karen lupa).

Advertisements

Sementara, qunut nazilah di dalam KBBI dijelaskan merupakan qunut yang dibaca karena adanya bahaya, malapetaka, atau musibah yang menimpa masyarakat (seperti wabah, kemarau panjang, dll). Qunut nazilah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Ketika menghadapi bencana atau malapetaka, maka qunut ini dibaca sebagai pengharapan atau doa, agar musibah tersebut segera diangkat oleh Allah Swt. Dengan demikian, di samping ada ikhtiar lahir, juga dilakukan permohonan kepada Allah Swt.

Qunut nazilah pada saat pandemi Corona seperti ini sangat wajar untuk dilakukan. Maka sebagian masjid juga telah melaksanakan qunut ini. Mengindahkan imbauan MUI, maka seharusnya para imam salat melaksanakan qunut nazilah ini. Bahkan salat munfarid (salat sendiri) juga mestinya melaksanakan qunut nazilah.

Menurut Syeh Nawawi al-Bantani, di dalam kitab Kasyifatus Sajaa, dijelaskan bahwa ada tiga keadaan yang dianjurkan untuk melakukan qunut nazilah. Yaitu, saat terjadi paceklik, adanya wabah penyakit, dan dalam kondisi peperangan melawan musuh. Wabah penyakit sebagaimana wabah Corona yang terjadi saat ini, termasuk kategori untuk melaksanakan qunut nazilah.

Sejarah Qunut Nazilah

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, disebutkan: bahwa (suku) Ri’il, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan meminta bantuan kepada Rasulullah Saw untuk mengirimkan orang dalam menghadapi musuh. Rasulullah Saw mengirmkan 70 orang Anshor. Kami menyebut mereka sebagai Qurra’ (para hafidz al-Quran) di zaman mereka. Kebiasaan Qurra’ ini adalah mencari kayu bakar di siang hari dan melaksanakan salat lail (tahajud, dll) di malam hari.

Ketika 70 orang Anshor ini berada di Bi’ir Ma’unah, mereka dibunuh dan dikhianati oleh suku Ri’il, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan. Berita ini sampai kepada Nabi Saw, (Beliau sangat sedih) dan melakukan qunut nazilah selama sebulan. Dalam doa qunut nazilah ini Nabi Saw memohon balasan dan kecelakaan terhadap suku-suku Arab, yaitu suku Ri’il, Dzakwan, Ushayyah, dan Bani Lahyan. (HR Bukhari.)

Jadi, qunut nazilah diawali oleh sebuah peristiwa yang sangat menyedihkan. Ada 70 sahabat huffadz (penghafal al-Qquran) yang dibantai oleh orang kafir. Kejadian ini termasuk tragedi yang akan dikenang sepanjang sejarah. Maka Rasulullah Saw pun merasa sangat sedih sehingga melakukan qunut nazilah di setiap pelaksanaan salat lima waktu selama satu bulan penuh.

Kaifiat Qunut Nazilah

Di dalam kitab Al-Bajuri karangan Syeh Ibrahim Al-Bajuri halaman 136 dijelaskan bahwa qunut nazilah dilaksanakan sebagai bentuk permohonan kepada Allah Swt. Doa yang disebabkan karena adanya bencana seperti tho’un, wabah penyakit, dan peperangan. Di dalam qunut nazilah juga disebutkan dalam hubungannya dengan musibah yang ada.

Seperti pada saat ini, qunut nazilah yang dianjurkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) kaitannya dengan wabah virus Corona. Tersebab oleh pandemi inilah kita disunahkan untuk melakukan qunut nazilah di setiap salat yang lima waktu. Atau setidaknya, sebagian dari salat lima waktu seperti pada waktu maghrib dan subuh. Terlepas dari itu saat pelaksanaan salat Jumat juga dianjurkan untuk melakukan qunut nazilah.

Secara teknis, sebagaimana juga dijelaskan di dalam kitab Al-Bajuri bahwa qunut nazilah ini dilakukan pada saat bangun dari rukuk (i’tidal) di rakaat yang terakhir. Pada praktiknya, jika qunut yang biasa termasuk sunah ab’ad, yaitu apabila terlupakan diganti dengan sujud sahwi.

Sementara untuk qunut nazilah, meskipun ketinggalan (lupa tidak dilakukan) tidak perlu melakukan sujud sahwi. Karena qunut nazilah ini bagian dari salat hanya ketika terjadi bencana saja. Di luar itu, qunut nazilah tidak dianjurkan atau tidak disyariatkan.

Qunut Nazilah vs Pandemi

Saat ini kita dihadapkan pada sebuah tragedi, yaitu menghadapi pandemi Covid-19. Karena wabah ini temasuk massif, menyeluruh, serta penyebarannya yang begitu cepat, maka virus ini perlu mendapat perhatian lebih. Salah satu di antaranya dengan memohon diangkatnya virus dari muka bumi. Praktiknya secara syariat Islam dengan cara melaksanakan qunut nazilah.

Qunut nazilah dan wabah Corona menjadi erat kaitannya karena ada korelasi syariat. Qunut nazilah disebabakan oleh adanya bencana. Sedangkan, virus Corona termasuk bencana itu sendiri.

Menjadi sangat relevan dan berjalin erat untuk melakukan qunut nazilah di saat pandemi seperti saat ini. Apalagi sudah ada anjuran secara resmi dari Majlis Ulama Indonesia, maka pelaksanaan qunut nazilah menjadi sangat niscaya.

Hanya, karena wabah Covid-19 ini harus dihindari dengan cara menaati protokol kesehatan, salah satunya social distencing atau menjaga jarak aman, maka ketika salat berjamaah hal ini harus menjadi perhatian. Jika tidak, qunut nazilah ini juga dapat dilakukan meskipun dengan cara salat munfarid (sendirian).

Menjaga jarak, memakai masker, pembatasan sosial sebagai ikhtiar fisik. Sementara, qunut nazilah, zikir, doa-doa lainnya sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah swt. Semoga dengan mendekatkan diri kepada-Nya, virus Corona dapat berlalu. Wallahu A’lam!

Multi-Page

Tinggalkan Balasan