Pendidikan Pesantren (4 habis): Ma’had Aly sebagai Pencetak Kader Ulama

1,320 kali dibaca

Laju perkembangan mutakhir dunia pesantren khususnya dalam segi perguruan tinggi Islam di Indonesia yang mengkristal menjadi lembaga formal yang disebut Ma’had Aly. Lembaga ini menjadi perguruan tinggi perguruan tinggi khas pesantren. Pendirian Ma’had Aly sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Ma’had Aly.

Semenjak lahirnya PMA Nomor 71 Tahun 2005 sampai tahun 2019, menurut data yang diperoleh dari situs Asosiasi Ma’had Aly (AMALI), terdapat sejumlah 48 Ma’had Aly di Indonesia. Namun, tahun 2019 jumlahnya terus bertambah. Dalam SK akreditasi Ma’had Aly yang dikeluarkan Menteri Agama Tahun 2020, tercatat sebanyak 52 Ma’had Aly.

Advertisements

Berdasar data yang saya peroleh, awal mula berdirinya Ma’had Aly diinisiasi dan didirikan oleh KHR  As’ad Syamsul Arifin pada pengujung hayatnya di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo pada 1990. Kemudian, pada 2003 Ma’had Aly Situbondo ditunjuk oleh Direktorat Pekapontren Kementrian Agama sebagai pilot project penyelenggaraan Ma’had Aly se-Indonesia.

Pemerintah memandang perlu pendirian Ma’had Aly berdasar kebutuhan masyarakat kepada ulama, namun belum ada peraturan yang mengatur lembaga tersebut sehingga pemerintah menerbitkan surat keputusan terkait keberadaan Ma’had Aly. Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 284 Tahun 2001. Isi KMA ini mendefiniskan Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan ulama tingkat tinggi dengan visi sebagai pusat studi Islam dan pendidikan ulama terdepan di Indonesia.

Adapun, misi yang hendak dikembangkan Ma’had Aly ke depan seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2001 tentang Ma’had Aly pasal 4 meliputi beberapa hal berikut:

Pertama, mengadakan kajian Islam secara menyeluruh dan utuh atau komprehensif agar bangsa dan negera Indonesia mampu menghadapi tantangan zaman dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa dan negara.

Kedua, mengembangkan sistem pendidikan pondok pesantren yang mampu mengembangkan IPTEKS (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni) lengkap dengan pemanfaatannya dalam bingkai Islam.

Pada 2007, pemerintah mengeluarkan keputusan baru terkait penyelenggaraan Ma’had Aly sebagai lembaga perguruan tinggi khas pesantren yang bisa diselenggarakan secara mandiri tanpa bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Keagamaan menyebutkan bahwa pendidikan diniyah jenjang perguruan tinggi adalah Ma’had Aly. Dengan naungan hukum yang lebih jelas, akhirnya dicetuskan penjenjangan Ma’had Aly menjadi Marhala Ula (S1), Marhalah Wustha (S2), dan Marhalah Ulya (S3).

Biasanya, satu Ma’had Aly memiliki konsern tertentu, takhashshush, dalam bidang atau disiplin ilmu tertentu; misalnya khusus mendalami ilmu fikih dan usul fikih, ilmu tasawuf dan filsafat, serta tafsir dan ilmu tafsir.

Sebagai bukti kekhususannya, beberapa Ma’had Aly menggunakan kurikulum berbasis kitab kuning. Misal, pada Ma’had Aly Situbondo sejak awal didirikan memilih konsern fikih dan ushul fikih. Contoh lain pada beberapa Ma’had Aly di Aceh. Penyusunan mata kuliah hanya berisi kitab kuning, misalnya yang konsentrasinya dalam tafsir, kitab-kitabnya antara lain: Tafsir Jalalain, Tafsir Khazin, Tafsir al-Thabari, Tafsir al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Kasir, dan kitab tafsir lainnya.

Adapun, yang konsentrasi dalam bidang fikih dan ushul fikih, mata kuliahnya antara lain; Ghayat al-Wushul Syarh al-Ushul karya Syaikh Zakariya al-Anshari, al-Muwafakat karya Imam Abu Ishaq al-Syathibi, al-Mawahib al-Saniyyah Nadhom Faraid al-Bahiyyah karya Abdullah bin Sulaiman al-Jarhuzi al-Syafi’i, beserta kitab fikih dan usul fikih lainnya.

Dengan model konsentrasi program pendidikan sepeti itu, santri Ma’had Aly diharapkan mampu menguasai betul beberapa kitab kuning. Misalnya, para santri diharapkan hapal istilah-istilah yang terdapat dalam kitab Minhaj al-Thalibin, Qawa’id al-Fiqhiyah, dan Qawa’id al-Ushul. Juga mampu memahami formulasi nalar fikih para ulama dalam menetapkan hukum Islam (istinbath al-hukm).

Dalam perkembangannya kini, Ma’had Aly merupakan pusat institusi atau perguruan tinggi khas pesantren dalam konteks penguasaan kitab kuning dan mencetak kader-kader ulama. Bisa jadi, telah dianggap cukup dan tuntas apabila yang dicapai dalam kehidupan pesantren secara menyeluruh hanyalah penguasaan kitab kuning dengan berdirinya institusi berupa Ma’had Aly ini.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan