Pemaksaan Jilbab, Regulasi, dan Dakwah Nabi

1,004 kali dibaca

Kasus pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah mengundang perspektif negatif dari berbagai kalangan. Kebanyakan dari mereka menilai pemaksaan yang dilakukan oleh oknum pendidik di SMAN Bantul merupakan bentuk intoleransi yang dilarang oleh regulasi, agama, dan norma Pancasila. Hingga saat ini, penanganan kasus pemaksaan jilbab berujung pada pembebastugasan kepala sekolah beserta tiga guru. Pun, banyak respona berdatangan, salah satunya dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mengambil tindakan cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Soal seragam sekolah di Indonesia mempunyai potensi besar untuk melahirkan permasalahan serius. Keinginan suatu lembaga pendidikan untuk menampilkan dirinya sebagai sosok yang dikenang oleh masyarakat, mengurai berbagai perspekif yang berbeda. Perspektif negatif akan didapatkan jika kebijakan yang dikeluarkan dapat merusak khazanah kebangsaan dan kehidupan sosial.

Advertisements

Ihwal pemaksaan jilbab, agaknya perspektif negatif dapat dimunculkan oleh masyarakat dari sentimen keagamaan. Tentang bagaimana suatu lembaga pendidikan tidak bisa membedakan antara unsur pengajaran dengan adat sosial. Kegagalan tersebut dibaca secara jelas oleh masyarakat dengan melihat respons anak didik yang kurang nyaman ataupun ketakutan sewaktu dilaksanakannya kebijaakan tersebut.

Sebenarnya apabila ditelisik lebih jauh, kejadian pemaksaan jilbab di Bantul itu bukan kali pertama terjadi. Kejadian serupa pernah dialami oleh salah satu siswa di SMKN 2 Padang. Saat itu siswa yang diketahui non-muslim dipaksakan memakai jilbab oleh lembaga pendidikan. Sontak tudingan negatif mengalir deras ke arah lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Terlepas dari semua kasus tersebut, sebenarnya permasalahan penggunaan jilbab secara rinci telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk sekolah negeri. Regulasi tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), yang memfokuskan pada kebebasan pemakaian seragam sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswa perempuan Islam dilarang dalam lingkungan pendidikan, begitupula yang berkedudukan sebagai siswa non-muslim. Dalam lingkup sosial, ekspresi keagamaan seseorang tidak boleh dilarang. Hal ini semata-mata untuk melindungi hak seseorang di mata negara untuk mendapatkan kebebasan dalam menjalan keyakinan agamanya. Pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan kepada minoritas juga dapat memicu terjadinya intoleransi dan berakibat fatal pada kerukunan beragama.

Dikaji lebih jauh, tujuan dari pendidikan itu sendiri adalah menjadikan siswa sebagai sosok yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur. Akan tetapi, dalam menjalankan proses pembelajaran, harus ada kemerdekaan mengekspresikan identitas keagamaan. Karena dengan begitu, siswa akan belajar seberapa penting toleransi diterapkan, seberapa penting komunikasi yang dibangun dengan sosok yang berbeda, dan siswa dapat mendalami unsur sosial lainnya dalam suatu pergaulan.

Walaupun begitu, tidak menutup kemungkinan tujuan dari pemaksaan jilbab yang dilakukan oleh oknum pendidik bertujuan untuk melaksanakan hukum syariat Islam. Tertuang dalam QS. Al Ahzab 59 disebutkan bahwa “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”.

Akan tetapi pelaksanaan perintah tersebut dapat menjadi kesalahan apabila dicampuri oleh pemaksaan. Dalam banyak kasus, Nabi Muhammad saw melarang keras seseorang untuk memaksa orang lain masuk agama Islam. Proses yang harus dilewati oleh pendakwah adalah jalan edukasi dan keteladanan, sehingga dapat menarik perhatian. Dapat lebih bervariatif, apabila cara yang digunakan oleh pendakwah menyasar kesenian, seperti wayang kulit dan sejenisnya. Semua itu dilakukan dalam rangka mengindari unsur kekerasan.

Dalam konsep seragam di sekolah, seorang pendidik bisa melakukan pengarahan lebih lembut dengan pola-pola edukasi yang lebih menyenangkan. Sehingga apabila hal tersebut disampaikan kepada peserta didik, tidak akan menimbulkan kecemasan ataupun ketakutan secara berlebihan. Kasus pemaksaan jilbab di SMAN Bantul merupakan contoh kecil bagaimana pemaksaan dalam dakwah mempunyai efek serius. Oleh karena itu, diperlukan kedewasaan berpikir dan bertindak sebelum melaksanakan semua bentuk pengajaran.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan