Pemaksaan Jilbab, Regulasi, dan Dakwah Nabi

984 kali dibaca

Kasus pemaksaan penggunaan jilbab di lingkungan sekolah mengundang perspektif negatif dari berbagai kalangan. Kebanyakan dari mereka menilai pemaksaan yang dilakukan oleh oknum pendidik di SMAN Bantul merupakan bentuk intoleransi yang dilarang oleh regulasi, agama, dan norma Pancasila. Hingga saat ini, penanganan kasus pemaksaan jilbab berujung pada pembebastugasan kepala sekolah beserta tiga guru. Pun, banyak respona berdatangan, salah satunya dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X yang mengambil tindakan cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Soal seragam sekolah di Indonesia mempunyai potensi besar untuk melahirkan permasalahan serius. Keinginan suatu lembaga pendidikan untuk menampilkan dirinya sebagai sosok yang dikenang oleh masyarakat, mengurai berbagai perspekif yang berbeda. Perspektif negatif akan didapatkan jika kebijakan yang dikeluarkan dapat merusak khazanah kebangsaan dan kehidupan sosial.

Advertisements

Ihwal pemaksaan jilbab, agaknya perspektif negatif dapat dimunculkan oleh masyarakat dari sentimen keagamaan. Tentang bagaimana suatu lembaga pendidikan tidak bisa membedakan antara unsur pengajaran dengan adat sosial. Kegagalan tersebut dibaca secara jelas oleh masyarakat dengan melihat respons anak didik yang kurang nyaman ataupun ketakutan sewaktu dilaksanakannya kebijaakan tersebut.

Sebenarnya apabila ditelisik lebih jauh, kejadian pemaksaan jilbab di Bantul itu bukan kali pertama terjadi. Kejadian serupa pernah dialami oleh salah satu siswa di SMKN 2 Padang. Saat itu siswa yang diketahui non-muslim dipaksakan memakai jilbab oleh lembaga pendidikan. Sontak tudingan negatif mengalir deras ke arah lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Terlepas dari semua kasus tersebut, sebenarnya permasalahan penggunaan jilbab secara rinci telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk sekolah negeri. Regulasi tersebut diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), yang memfokuskan pada kebebasan pemakaian seragam sekolah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswa perempuan Islam dilarang dalam lingkungan pendidikan, begitupula yang berkedudukan sebagai siswa non-muslim. Dalam lingkup sosial, ekspresi keagamaan seseorang tidak boleh dilarang. Hal ini semata-mata untuk melindungi hak seseorang di mata negara untuk mendapatkan kebebasan dalam menjalan keyakinan agamanya. Pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan kepada minoritas juga dapat memicu terjadinya intoleransi dan berakibat fatal pada kerukunan beragama.

Halaman: 1 2 Show All

Tinggalkan Balasan