Muḥammad Syaḥrūr dan Teori Limitnya yang Masyhur

222 kali dibaca

Seiring dengan berkembangnya zaman, pembaharuan dalam pemikiran Islam juga mengalami perkembangan. Pada situasi tersebut, pemikiran Islam kontemporer harus memberikan kontribusi sehingga mampu menyelesaikan berbagai persoalan di era modernitas.

Salah satu pemikir Islam kontemporer yang berkontribusi dalam pemikiran kajian keislaman adalah Muḥammad Syaḥrūr. Syaḥrūr merupakan seorang tokoh yang mencetuskan teori batas atau disebut juga dengan teori limit. Namun demikian, teori limit ini juga menimbulkan kontroversi.

Advertisements

Profil Syaḥrūr

Muḥammad Syaḥrūr lahir di Salihiyah, sebuah daerah di Damaskus Syiria tepatnya pada 11 Maret 1938. Syaḥrūr menempuh pendidikan dasar dan menengah di Damaskus, yaitu di lembaga pendidikan Abd al-Raḥmān al-Kawākibi.

Kemudian, saat berusia 19 tahun, Syaḥrūr mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan dengan mengambil jurusan di bidang teknik sipil di Uni Soviet, tepatnya Moscow Engineering Institute. Pada tahun 1964, Syaḥrūr berhasil menyelesaikan studi Teknik Sipil tersebut. Kemudian Syaḥrūr kembali ke Syiria dan mengajar di Universitas Damaskus. Namun, pada tahun 1969 pihak universitas mengirim Syaḥrūr untuk melanjutkan studi magister dan doktor, tepatnya di National University of Ireland, University College Dublin di Republik Irlandia. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Syaḥrūr kembali mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus.

Pada masa menempuh pendidikan di Irlandia, Syaḥrūr mulai tertarik dengan studi Islam, terutama pada Studi Al-Qur’an. Syaḥrūr memiliki pemikiran yang cenderung rekonstruktif. Hal itu karena pengaruh keilmuaannya, yaitu bidang teknik sipil. Syahrur berbeda dengan para pemikir Islam lain yang umumnya fokus pada studi keislaman.

Meskipun demikian, Syaḥrūr telah menunjukkan peran penting di dunia Islam, yang dibuktikan melalui beberapa karyanya. Di antara karya tersebut yaitu al-Kitāb wa al-Qur’an: Qirā’ah Mu’āṣirah, Dirāsāt al-Islāmiyah Mu’āṣirah fī al-Dawlah wa al-Mujtama’, al-Īmān  wa al-Islām: Manẓūmat al-Qiyām, Naḥwa Uṣūl al-Jadīdah lil Fiqh al-Mara. Dari beberapa karya tersebut, dapat diketahui bahwa Syaḥrūr melakukan pembaharuan pada pemikiran Islam. Menurut Syaḥrūr, pembaharuan pemikiran penting dilakukan agar dapat mencapai kemaslahatan bagi umat Islam.

Tinggalkan Balasan