Meninjau Hukum Vasektomi Kang Dedi

55 views

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggemparkan warga internet dengan ucapan beliau yang mensyaratkan harus KB (baca: vasektomi) bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial. Pernyataan ini memicu kontroversi dan reaksi di kalangan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dengan mengeluarkan fatwa bahwa melakukan vasektomi adalah sebuah keharaman. Sehingga, menurut MUI, warga Jawa Barat tidak wajib menaati apa yang dituturkan Dedi Mulyadi. Setelah fatwa MUI mencuat, Dedi Mulyadi kembali merespons bahwa yang ia kehendaki bukanlah spesifik vasektomi, melainkan KB dengan cara apapun.

Advertisements

Berdasarkan latar belakang di atas, melalui tulisan ini penulis akan mencoba memunculkan pandangan baru pasal KB dalam sudut pandang fikih dengan cara reinterpretasi teks-teks suci agama Islam, baik yang berupa Al-Qur’an maupun Sunah.

Perihal Reproduksi

Bereproduksi adalah hal yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebab salah satu dari prinsip syariat Islam adalah menjaga keturunan (khifdz an-nasl). Reproduksi juga menjadi jalan untuk menjaga kelanggengan umat manusia di muka bumi agar tidak punah.

Demi menyongsong terealisasinya reproduksi yang teratur, Islam mensyariatkan nikah sebagai alternatif proses reproduksi yang baik dan teratur. Juga Islam melarang perzinaan sebab bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam status nasab anak.

Salah satu bukti bahwa Islam menganjurkan reproduksi adalah Islam mengharamkan tradisi masyarakat jahiliah yang mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam juga melarang aborsi kecuali jika disertai alasan-alasan tertentu.

Meskipun Islam menganjurkan reproduksi, tidak serta-merta Islam menginstruksikan pemeluknya untuk beranak-pinak sebanyak mungkin. Islam menghendaki keturunan yang tidak harus banyak yang penting berkualitas. Bukan kuantitas yang dikejar dalam hal ini, melainkan kualitas.

Nabi Muhammad selaku pemangku wahyu suatu ketika menyabdakan bahwa kelak umat muslim akan diperebutkan oleh bangsa-bangsa di dunia akan tetapi kondisi umat muslim ketika itu laksana makanan di atas piring. Para sahabat yang mendengar sabda tersebut kemudian bertanya: “Apakah waktu itu jumlah kita sedikit, wahai utusan Allah?” Rasulullah menjawab: “Pada waktu itu jumlah kalian sangatlah banyak, sayangnya kalian bagaikan buih.” (H.R. Ahmad: 22397, Abu Dawud: 4297).

Kata buih yang ada dalam hadis tersebut berarti umat muslim tidak mempunyai kekuatan—baik dari segi ekonomi, keilmuan serta kekuatan lainnya— sehingga para musuh datang dengan mudahnya menumbangkan umat Islam.

Hadis tersebut memberikan tamparan keras terhadap kita sebagai muslim. Ternyata kuantitas yang sangat banyak belum tentu mempunyai pengaruh besar terhadap kemajuan umat Islam, bahkan sebaliknya jumlah banyak tersebut berpotensi merusak karena tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas.

Dalam sejarah umat Islam, ketika terjadi perang Hunain waktu itu umat muslim sangatlah banyak, waktu itu jumlahnya sekitar 12.000. Namun, Allah melalui al-Qur’an menegaskan jumlah yang banyak itu tidak memberikan manfaat apa-apa, justru merepotkan. Allah bersabda:

لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ ۙ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ ۙ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ

Artinya: Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu diwaktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlah(mu), maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikitpun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari kebelakang dengan bercerai-berai. (Q.S. at-Taubah: 25)

Di kesempatan lain, Al-Qur’an juga menegaskan bahwa banyak kejadian di mana golongan yang sedikit bisa mengalahkan golongan yang banyak karena golongan sedikit itu mempunyai kekuatan —baik jasmani maupun rohani— yang lebih baik.

Lalu bagaimana kita memahami hadis-hadis yang jika dipahami secara apa adanya menganjurkan untuk beranak pinak dengan kuantitas banyak seperti hadis berikut:

تناكحوا تكثروا فاني أباهي بكم الأمم يوم القيامة

Artinya: “Menikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan karena sesungguhnya saya bangga dengan umat kalian pada hari kiamat.”

Terlebih dahulu, penulis menggarisbawahi bahwa hadis di atas tidak ditemukan di enam kitab hadis terpercaya. Juga status hadis tersebut adalah mursal, ada rawi dari golongan sahabat yang tidak diketahui. Dalam madzhab Syafi’iyyah hadis mursal tidak bisa dijadikan pijakan hukum.

Kemudian hadis di atas atau yang senada harus dipahami yang dikehendaki bukanlah kuantitas yang banyak, melainkan kualitas yang baik. Sebab umat muslim sekarang adalah mayoritas penduduk dunia, namun dengan jumlah sebanyak itu dampak apa yang telah diberikan umat Islam sekarang terhadap dunia? Jika tidak mempunyai dampak apa-apa, maka apa yang besok di hari kiamat akan dibanggakan oleh Nabi Muhammad? Mungkinkah beliau akan berbangga dengan umat Islam yang beliau ibaratkan sebagai buih seperti hadis yang telah disebutkan lalu?

Kebolehan Vasektomi

Dari pembahasan ringkas di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dikehendaki dari reproduksi bagi umat Islam adalah perbaikan kualitas yang lebih baik. Bukan hanya kuantitas saja yang diperbanyak. Dengan demikian, persyaratan yang diutarakan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi adalah salah satu bentuk menggapai keluarga maslahat dengan menitikberatkan pada kualitas keturunan yang baik. Sehingga persyaratan tersebut haruslah ditaati. Wallahua’lambishowab.

Sumber ilustrasi: halodoc.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan