Legalitas E-wallet dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi Syariah

2,066 kali dibaca
Perkonomian merupakan hal yang dinamis dan selalu bergerak mengikuti pekembangan zaman. Dunia kini seakan dimanjakan dengan berbagai perkembangan teknologi, terkhusus dalam bidang perekonomian. Segala yang menjadi kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi dalam sekejap dengan adanya smartphone melalui genggaman tangan, baik dalam hal belanja online, membeli makanan, bahkan pinjaman online sekalipun.
Begitu pula dengan uang, kini kita tidak perlu repot-repot membawa uang tunai untuk berbelanja, bukan hanya belanja online, melainkan beberapa toko atau warung juga menyediakan pembayaran melalui uang elektronik bahkan sampai dalam hal infaq di masjid sekalipun. Kita hanya diharuskan mengunduh aplikasi dompet elektronik sebagai tempat menyimpan uang elektronik yang lazim disebut e-wallet. Dengan begitu kita bisa melakukan pembayaran di mana pun dengan hanya menggunakan telepon genggam tanpa harus membawa uang tunai.
Secara sederhana, e-wallet berarti dompet digital yang dapat menggantikan fisik dari dompet itu sendiri. Dengan menawarkan berbagai kelebihan, dompet elektronik hadir di tengah-tengah masyarakat dan berkembang pesat terutama pada masa pandemi hingga saat ini. Akan tetapi, yang menjadi pertanyaan kita bersama, bagaimanakah legalitas e-wallet dalam perspektif hukum dan ekonomi syariah? Serta sudahkah kita memahami kelemahan dan kelebihan dompet digital itu sendiri?
Dompet digital atau e-wallet makin dikenal masyarakat luas dan banyak perusahaan startup yang mulai membangun bisnis dalam bidang keuagan atau fintech. Inilah yang menjadi asal mula dompet digital atau yang biasa kita sebut e-wallet itu.
Di Indonesia, legalitas e-wallet telah diatur dalam pasal 1 ayat 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (“PBI Nomor 18 Tahun 2016”) mengatur sebagai berikut: “Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.”
Sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (“PBI Nomor 20 Tahun 2018”), e-wallet dikategorikan ke dalam uang elektronik sebagai instrumen pembayaran yang memenuhi unsur: pertamaditerbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; keduadisimpan secara elektronik dalam media server atau chip; dan ketigadikelola penerbit bukan merupakan simpanan.
Sedangkan, dalam perspektif syariat, menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), e-wallet termasuk ke dalam wadhi’ah yad adh-dhamanah, di mana uang tersebut hanyalah dititipkan kepada pihak pemberi jasa yang bisa diambil kapan pun dan di mana pun tanpa mengurangi nilai uang itu sendiri.
Maka, hal ini diperbolehkan dalam Islam selama di dalamnya tidak mengandung unsur bunga dan riba. Dan ketika kita menggunakan jasa e-wallet, kita hanya mengubah bentuk uang yang tadinya cash menjadi data yang ada di aplikasi. Dan hal ini berbeda dengan jenis tabungan, maka diperbolehkan.
Pesatnya perkembangan e-wallet di Indonesia disebabkan banyaknya kemudahan dan manfaat yang ditimbulkan, serta didorong situasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya pembatasan dalam berbagai sektor. E-wallet hadir memberikan solusi kemudahan dalam bidang transaksi dalam perekonomian.
Di antara kelebihan e-wallet, yaitu: pertama, bisa melakukan transaksi di mana saja, hanya dengan modal jaringan internet kita dapat mengakses e-wallet di mana pun dan kapan pun; kedua, praktis dan efisien, karena e-wallet merupakan layanan yang sengaja didesain dengan fitur yang mudah diakses oleh siapa pun dan tidak sulit untuk dioprasikan; ketiga, mudah dalam top-up saldo, hanya dengan nomor virtual account kemudian melakukan top-up melalui rekening dengan megirimkan sejumlah saldo ke nomor tersebut; dan, keempat, banyak promo menarik, karena tak jarang e-wallet tertentu memberikan promo-promo menarik bagi penggunanya, biasanya berupa cashback.
Di samping memiliki berbagai kelebihan, e-wallet tak luput dari beberapa kelemahan yang terus disempurnakan oleh pihak pemberi jasa. Di antara kekurangan tersebut ialah: pertama, dikenakan biaya transaksi. Perlu diketahui setiap transaksi di e-wallet akan dikenakan biaya administrasi dengan jumlah nominal yang berbeda tergantung transaksinya.
Kedua, masih terbatasnya merchant dan minim infrastruktur di Indonesia menyebabkan sedikitnya pihak merchant yang menerima pembayaran digital jenis ini. Ketiga, masyarakat menjadi lebih konsimtif, sebab dengan pembayaran jenis ini penggunaan yang berlebih menjadi kurang begitu terasa.
Dengan adanya kemudahan transaksi pembayaran dalam bentuk e-wallet ini kita tidak perlu lagi khawatir akan legalitasnya dimata negara dan agama. Karena negara dan agama telah mengatur hal ini. Ini menjadi bukti bahwa hukum selalu berkembang mengikuti adanya perkembangan teknologi tanpa membatasi dan menutup mata dengan berbagai perkembangan teknologi.

Tinggalkan Balasan