Knowledge Gap di Tengah Pandemi

1,016 kali dibaca

Baru beberapa hari yang lalu, tepatnya 13 Agustus 2020, Bupati Sumenep mengeluarkan peraturan bupati (perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Peraturan ini ditujukan bagi subyek perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Pada intinya, perbup tersebut mengatur bagaimana warga harus mematuhi protokol kesehatan yang dimanifestasikan ke dalam empat hal, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Dan bagi mereka yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran, kerja sosial, denda administratif, serta penyitaan KTP bagi perorangan.

Advertisements

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola tempat serta fasilitas umum, selain diberikan sanksi berupa teguran dan denda jika melanggar, sanksi lain yang mungkin bisa diberikan adalah penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Bisa dibilang bahwa perbup ini cukup terlambat, mengingat kasus pertama Covid-19 di Indonesia sudah ada sejak awal Maret 2020. Dalam tiga hari ini pun masih belum terlihat bagaimana perbup tersebut dilaksanakan di tengah masyarakat karena masih banyak ditemui orang-orang yang tidak mengenakan masker sama sekali, apalagi melakukan pembatasan fisik dan menghindari kerumunan.

Desa tempat saya tinggal relatif jauh dari perkotaan, kurang lebih membutuhkan waktu 45 menit berkendara jika ingin pergi ke kota. Beberapa waktu yang lalu, salah seorang warga di desa saya terkonfirmasi positif Covid-19 karena tertular di tempat kerjanya di kota.

Setelah melakukan karantina di salah satu pusat kesehatan di kota dan dinyatakan negatif, ia pun kembali ke rumah. Ia sama sekali tidak dirawat secara intensif karena meskipun dikatakan positif, tetapi ia termasuk orang tanpa gejala. Sehingga proses karantina yang dilakukan semata untuk menghindari semakin menyebarnya virus tersebut ke orang lain. Oleh karena itu, begitu hasil swab dinyatakan negatif, orang tersebut langsung boleh kembali ke rumahnya.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan