Kitab Hujjah Ahlussunnah dari KH Ali Ma’sum

1,512 kali dibaca

KH Ali Ma’sum adalah salah satu kiai kharismatik asal Rembang, Jawa Tengah. Putra KH Ma’shum bin KH Abdul Karim dan Nyai Hj. Nuriyah binti KH Muhammad Zaen Lasem ini lahir pada tanggal 2 Maret 1925.

Keluarga KH Ali Ma’sum sejak dari zaman kakek-kakeknya hingga sekarang merupakan keluarga besar yang kesehariannya tidak lepas dari nilai-nilai kepesantrenan. Ayahnya adalah pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Lasem, Rembang.

Advertisements

KH Ali Ma’sum banyak menimba ilmu dari satu pesantren ke pesantren lainnya. Bahkan, turut melewatkan perjalanan ke Mekkah dan menetap di sana beberapa tahun sehingga dapat berguru kepada Abuya Alwi Al-Maliki. Setelah dirasa cukup berkelananya, KH Ali Ma’sum lalu menyempurnakan separo agamanya, yakni melangsungkan pernikahan dengan Nyai Hj Rr Hasyimah Munawwir, putri dari KH Munawwir Yogyakarta, dan kemudian dikaruniai delapan putra-putri yang meneruskan perjuangannya dalam mengurus Pondok Pesantren Al-Munawwir.

KH Ali Ma’sum mengalami sakit keras bertepatan seminggu setelah selesainya Muktamar NU ke-28 di Pondok Pesantren Al-Munawwir. KH Ali Ma’sum wafat ketika azan maghrib berkumandang, tepatnya pukul 17.55 WIB pada hari Kamis, 7 Desember 1989 saat usia 74 tahun. Jenazahnya dikebumikan berdampingan dengan makam mertuanya, yakni makam KH Munawwir yang berada di kompleks pemakaman Dusun Senggotan (Dongkelan), Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

***

Salah satu kitab yang ditulis KH Ali Ma’sum adalah kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jamaah. Kitab ini ditulis lalu ditambahi beberapa keterangan penting oleh KH Ahmad Subkhi Masyhudi —murid KH Ali Ma’sum asal Pekalongan. Setelah dirasa selesai memberi tambahan dari beberapa keterangan pentingnya, lalu KH Ahmad Subkhi Masyhudi mengantarkan kitab tersebut kepada KH Ali Ma’sum untuk diperiksa ulang.

Hasilnya, KH Ali Ma’sum mengafirmasi bahwa kitab itu sahih dan layak untuk dijadikan bahan ajar di pondok pesantren maupun masyarakat umum. Sehingga, di bagian akhir kitab dituliskan bahwa pada 22 Jumadil Akhir tahun 1403 Hijriah atau 6 Maret 1983 Masehi, telah sah dan mendapat tashih secara langsung dari KH Ali Ma’sum.

Kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jamaah ini terdiri dari 8 bab. Pertama, bab tentang bolehnya menghadiahkan pahala melalui bacaan, sedekah, dan amal baik kepada mayit serta sampainya pahala tersebut kepadanya.

Kedua, bab yang menjelaskan apakah salat Qabliyah Jumat dihukumi sunnah atau tidak. Ketiga, persoalan terkait talqin mayit. Keempat, bab yang menjelaskan hukum salat tarawih, jumlah rakaat salatnya, bacaan-bacaan yang dibaca, serta ikhtilaf ulama terhadap tata cara salat tarawih tersebut.

Kelima, bab yang menerangkan ragam cara penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal. Keenam, persoalan terkait hukum ziarah kubur. Dalam bab ini, disebutkan pendapat para ulama yang menentang ziarah kubur. Namun, juga disertai dalil kuat mengapa jumhur ulama Syafi’iyah membolehkan ziarah kubur, sehingga, perbandingan pendapat dan hukumnya menjadi kuat dan jelas.

Ketujuh, bab yang menerangkan nikmat dan siksa kubur. Terakhir, bab yang menjelaskan tentang tata cara dalam menziarahi kubur Rasulullah SAW beserta keinginan kuat dalam menujunya. Dalam bab ini, disebutkan beberapa hadis tentang keutamaan menziarahi makam Nabi Muhammad SAW. Serta, dijelaskan pula sejarah dan keutamaan dari tiga masjid mulia, yakni Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha. Selain itu, turut dipaparkan tentang kiat-kiat tawasul kepada Nabi, hukum bertawasul kepada orang saleh (waliullah), serta bagaimana menyikapi makam atau tempat-tempat peninggalan orang saleh.

Kitab ini bernuansa fikih Syafi’iyyah —fikih yang mayoritas dipeluk oleh Muslim Indonesia. Oleh sebabnya, bab-bab penting yang dibahas di dalamnya adalah amalan-amalan keseharian yang seringkali mendapat bantahan, hujatan, dan penolakan dari mazhab serta kelompok lain.

Dalam menata argumennya, kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jamaah menggunakan referensi yang cukup lengkap. Yaitu, berurutan dari dalil Al-Quran dan hadis, pendapat para sahabat dan tabiin, pendapat jumhur ulama, serta merujuk kepada kitab-kitab babon karya ulama salaf.

Yang menjadikannya unik, kitab ini menggunakan banyak referensi penting termasuk yang berlainan mazhab. Misalnya saja, bagi kaum Wahabi yang menolak ziarah kubur, KH Ali Ma’sum membantahnya justru dengan menampilkan pendapat dari Ibnu Taymiyah tentang kebolehan melakukan ziarah kubur. Padahal, Ibnu Taymiyah sendiri termasuk ulama yang dijadikan rujukan dasar bagi kaum Wahabi untuk menentang ziarah kubur.

Kitab ini menjadi penting untuk dikaji. Apalagi bagi seorang Muslim yang mendaku dirinya ikut golongan Ahlussunnah wal Jamaah agar tidak mudah terpengaruh oleh kelompok lain dan tahu dasar-dasar hukum dari beragam amalannya, sehingga tidak jatuh pada taklid buta.

Data Buku

Judul Kitab     : Hujjah Ahlussunnah wal Jamaah
Penulis           : KH Ali Ma’sum
Penerbit         : Penerbit Kalam
Cetakan         : Kedua, Februari 2021
Tebal Buku     : 50 Halaman (teks Arab) dan 73 Halaman (teks terjemahannya)

Multi-Page

2 Replies to “Kitab Hujjah Ahlussunnah dari KH Ali Ma’sum”

Tinggalkan Balasan