Hukum Berjualan Makanan Siang Hari Selama Ramadan

690 kali dibaca

Beberapa hari yang lalu ada peristiwa yang kemudian menuai perdebatan di ranah publik. Di Kota Serang, Banten, aparat menegur dan menindak para pemilik warung yang berjualan di siang hari di bulan Ramadan. Mereka akan diancam hukuman pidana dan denda jika tetap berjualan di siang hari selama Ramadan.

Memang tidak ada hukum fikih yang secara khusus yang melarang seorang muslim untuk berjualan makanan pada saat bulan Ramadan. Selama Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka sampai sekarang ini, masyarakat Indonesia sudah melakukan aktivitas berdagang makanan secara toleran. Wujud toleransi tersebut terlihat dengan setengah membuka warung atau menutup sebagian jendela atau pintunya.

Advertisements

Ulama sepakat membolehkan menjual makanan pada siang hari di bulan Ramadan kepada nonmuslim atau muslim yang memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa, seperti musafir, anak-anak, manula yang tidak sanggup puasa, wanita haid, nifas, atau menyusui, orang sakit, dan orang gila. Tetapi, hal tersebut tidak berlaku jika mereka menjual makanan kepada orang muslim yang wajib melaksanakan ibadah puasa. Jika pemilik warung dengan sengaja melayani seorang muslim yang wajib melaksanakan ibadah puasa maka ia akan berdosa.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّ القُوا اللَّهِ وين الق

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” [QS al-Maidah (5): 2].

Dalam sebuah hadis dijelaskan dengan terperinci tentang dosa jika seorang muslim saling menolong dalam sebuah kemaksiatan,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من سن في الإسلام سنة حسنة, فعمل بها بعده كتب له مثل أجر من عمل بها ولا ينقص من أجورهم شيء ومن سن في الإسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من أوزارهم شيء

Artinya: “Rasullalah SAW bersabda: ‘Siapa saja yang membuka jalan masuk Islam kemudian diamalkan atau diikuti oleh (orang-orang) setelahnya, maka ditentukan (bagian) pahala semisal dari orang yang mengamalkan tanpa mengurangi pahala mereka (yang membuka jalan raya). Sedangkan, siapa saja yang membuka jalan keburukan dalam Islam, maka yang menentukan (bagian) dosa semisal dari orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa mereka (yang membuka jalan keburukan) sedikit pun.” (HR Muslim no. 1017).

Berdasarkan penjelasan tersebut, haram hukumnya jika pedagang sengaja menjual makanan dengan tujuan menjual makanan kepada seorang muslim yang memiliki kewajiban berpuasa. Hukum haram tersebut tidak dijatuhkan pada aktivitas jual-belinya, tetapi pada memfasilitasi orang untuk tidak berpuasa.

Pada hakikatnya hukum menjual makanan halal dalam Islam adalah mubah atau diizinkan. Hal tersebut dinyatakan dalam surat Annisa 29.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dengan saling harta sesama, kecuali dengan jalan perniagaan yang sesuai dengan suka-sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sebenarnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Hukum berjualan makanan ini bisa menjadi wajib jika memang itu adalah satu-satunya pekerjaan yang bisa dilakukan agar menafkahi keluarganya pada saat Ramadan. Jika memang seorang terpaksa berjualan makanan di siang hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebaiknya mereka harus selektif dalam memilih pembeli.

Pembeli yang boleh dilayani ialah mereka yang tidak diwajibkan berpuasa, seperti orang nonmuslim, dan orang muslim yang tidak diwajibkan untuk berpuasa seperti musafir, anak-anak, orang yang sakit, manula yang tidak sanggup berpuasa, wanita yang haid, nifas, dan sebagainya. Penyeleksian pembeli perlu dilakukan agar pemilik warung mendapatkan keberkahan rezeki.

Langkah lain yang harus dilakukan pemilik warung yang terpaksa berjualan di siang hari pada bulan Ramadan, ialah menghormati bulan Ramadan dengan memasang tirai atau membuka separuh pintu atau jendelanya. Alangkah lebih baik jika pemilik warung memasang poster yang bertuliskan bahwa “Kami hanya menjual makanan kepada orang yang tidak diwajibkan berpuasa” sebagai bentuk sarkasme kepada seorang muslim yang telah diwajibkan untuk berpuasa.

Selain itu, pemilik warung juga bisa menanyai kepada pembeli mengapa mereka tidak berpuasa agar tidak salah melayani pembeli. Sebagai muslim yang beriman, kita harus percaya bahwa Allah menjamin rezeki kepada setiap makhluk-Nya seperti yang terdapat dalam surat Hud ayat 6. Insyaallah, Allah tetap mengganti rezeki hamba-Nya yang ikhlas bertakwa kepada-Nya.

Dalam QS Al-Anbiya ayat 107, disebutkan,  “Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta.” Hal tersebut menjelaskan bahwa agama Islam merupakan agama rahmat (cinta kasih). Rasulullah diutus di muka bumi bukan menjadi rahmat bagi kaum muslimin saja, melainkan bagi alam semesta.

Mewajibkan dan melarang beroperasinya warung di bulan puasa demi penghormatan sepihak terhadap suatu golongan merupakan tindakan ini kurang tepat jika diterapkan dalam masyarakat yang majemuk. Semenjak dulu, masyarakat Indonesia menyadari bahwa mereka hidup berbangsa dan bernegara berdampingan dengan umat beragama lain yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bahkan ada muslimin yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, seperti anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yang jauh, perempuan yang menyusuhi. Alangkah egoisnya kita, jika ada pihak yang menyuruh orang yang tidak berkewajiban puasa untuk berpuasa.

Jika ada pihak yang mewajibkan para penjual makanan itu harus menutup warungnya selama bulan Ramadan, alangkah baiknya jika mereka juga memberikan langkah solutif untuk mengakomodasi dampak dari penutupan warung makan tersebut. Marilah kita pupuk sikap toleransi dalam bulan Ramadan ini agar bisa mengimplementasikan Islam Ramatan lil Alamin seperti yang dicontohkan olen Rasulullah SAW.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan