Dilema BOP Pesantren

593 kali dibaca

Proses hukum pelaku penyelewengan BOP Pesantren!” (KH Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI).

Selama ini pesantren dipandang sebagai lembaga pendidikan dengan legitimasi swadaya dan swamandiri. Bahkan, di awal-awal berdirinya, lembaga pendidikan tertua di Indonesia ini tidak ada campur tangan pemerintah dalam pembangunannya. Pesantren berdiri dan terbangun atas kesadaran lingkungan masyarakat terhadap pentingnya pendidikan agama. Syariat Islam telah terpatri dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan jiwa dan semangat hidup masyarakat.

Advertisements

Keberadaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren yang sedianya dimaksudkan sebagai bantuan kepentingan pengelolaan lembaga, menjadi dilematis dan menimbulkan persoalan dan permasalahan. Tentu saja problem ini tidak secara massif, akan tetapi tetap saja perlu adanya perhatian yang serius karena pesantren merupakan khazanah Islam yang menentang praktik korupsi dan tindakan penipuan atau penyelewengan. Pemerintah berupaya untuk membantu meningkatkan dan memguatkan pendanaan melalui BOP Pesantren.

Namun, yang terjadi adalah adanya tindakan oknum perseorangan (pribadi) yang mencoba bermain “kotor” terhadap dana umat tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh KH Ma’ruf Amin di atas, bahwa pelaku penyelewengan dan penggelapan BOP Pesantren harus ditindak tegas dan diproses hukum.

Pernyataan ini disebabkan karena ada sebagian (tidak banyak) oknum yang mengatasnamakan pesantren kemudian menggelapkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Maka hal ini harus segara ditindak agar ke depan bantuan ini tepat sasaran dan sampai kepada target yang diinginkan.

Pelaku adalah Oknum

Dana BOP Pesantren yang diperbantukan oleh pemerintah merupakan dana amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Sebagai dana amanah, maka peruntukannya harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Setidaknya, dana tersebut harus digunakan demi kepentingan operasional pesantren.

Sementara itu, pelaku penggelapan dan penyelewengan BOP adalah seorang oknum yang tidak terkait langsung dengan lembaga pesantren. Pelaku penggelapan dana ini bisa jadi dekat dengan pesantren, namun hakikatnya adalah jauh dan berjarak dengan lembaga pendidikan Islam ini. Karena seorang santri telah diajarkan bagaimana hukum penggelapan, mencuri, korupsi, dan segala hal terkait dengan penipuan dan perbuatan dusta.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan