Belajar dari Peristiwa Babi Ngepet

968 kali dibaca

Hoaks babi ngepet viral dalam pekan ini. Hoaks itu bermula dari informasi ada seorang warga yang mengaku kehilangan uang jutaan rupiah. Berdasarkan informasi tersebut, AI (inisial oknum ustaz pembuat hoaks) dan delapan temannya membuat hoaks babi ngepet dalam waktu satu bulanan. AI mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Kini AI sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Depok. Ia menyatakan bahwa babi hutan yang disembelih itu dibeli dari toko daring seharga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 300 ribu. Fakta tersebut berhasil diungkap Polres Metro Depok setelah AI ditetapkan menjadi tersangka.

Akibat dari hoaks yang dibuat oleh AI, seorang ibu-ibu yang tinggal di Kampung Baru, Bogor, yang bernisial WT mencurigai seorang tetangganya yang kaya tetapi tidak pernah terlihat bekerja. Berdasarkan kecurigaannya, WT menyimpulkan bahwa tetangganya memiliki ilmu babi ngepet.

Advertisements

Di hadapan wartawan dan warga Depok, WT mengatakan sudah memantau tetangganya yang ia tuding punya pesugihan babi ngepet bahkan sempat menunjukkan fotonya kepada wartawan dan warga Depok. Untuk mengungkap praktik pesugihan tersebut, WT mengaku kepada wartawan dan warga Depok sempat melempar suatu jimat ke rumahnya.

Akibat ulahnya melayangkan prasangka babi ngepet kepada tetatangganya, warga di tempat tinggalnya menjadi berang. Mereka berang karena tidak terima dengan tuduhan yang dilayangkan WT kepada tetangganya.

Peneliti bidang zoologi dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Taufiq Purna Nugraha, mengatakan secara ilmiah tidak ada babi ngepet. Meski begitu, ia menghormati kepercayaan masyarakat sekitar. Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika dilakukan tes DNA, DNA manusia atau hewan akan sulit dibuktikan.

Pernyataan Taufik terbukti ketika kuburan yang diduga babi ngepet itu dibongkar oleh petugas dari Polsek Sawangan. Ternyata saat dibongkar oleh pihak Polsek Sawangan, isinya tak jauh berbeda dengan waktu penguburan yaitu berupa kantong plastik merah, kain pembungkus, dan bangkai babi.

Dari kejadian hoaks babi ngepet yang terjadi di Sawangan-Depok, dapat diambil beberapa pelajaran di antaranya, pertama, berdusta merusak iman. Hoaks berdampak sangat besar bagi pelaku dan orang yang memercayainya. Seseorang yang membuat hoaks dengan sengaja yang menjadi sarana tindak kejahatan akan dilabeli oleh Allah sebagai seorang pendusta. Itu telah digambarkan dalam salah satu hadis.

“Hendaklah kalian selalu berlaku jujur karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga dan apabila seseorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta alias pembohong.” (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, wajar jika Islam menghukumi menyebarkan hoaks itu adalah perbuatan dosa besar. Karena hoaks bisa menjadi sarana untuk berbuat jahat. Dalam Al-Quran dijelaskan akibat seorang muslim membuat hoaks, yaitu akan kehilangan iman dalam hatinya.

إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ

Artinya: Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl: 105).

Kedua, mendatangkan azab. Dijelaskan pula ancaman dan balasan bagi pelaku penyebaran hoaks seperti di dalam  QS. An-Nur ayat  19,

إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالإفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا اكْتَسَبَ مِنَ الإثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kalian juga. Janganlah kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kalian, bahkan ia baik bagi kalian. Tiap-tiap orang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya azab yang besar.”

Berdasarkan ayat tersebut diperoleh penjelasan bahwa orang  yang suka akan tersebarnya berita kebohongan maka Allah akan mengazabnya di dunia dan di akhirat. Semakin besar perannya dalam penyebaran sebuah hoaks, maka semakin besar juga azab yang akan diterimanya.

Ketiga, menimbulkan fitnah. Dengan memercayai hoaks, berbagai prasangka akan timbul. Hal tersebut terbukti pada kasus Ibu WT. Dalam ajaran Islam tidak dibenarkan seseorang untuk berperasangka buruk apalagi perasangka itu disebarkan hingga menjadi fitnah.

يَغۡتَبْ بَّعۡضُكُمۡ بَعۡضًا‌ ؕ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمۡ اَنۡ يَّاۡكُلَ لَحۡمَ اَخِيۡهِ مَيۡتًا فَكَرِهۡتُمُوۡهُ‌ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيۡمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat 12).

Prasangka yang menjadi fitnah akan merugikan semua orang, terutama bagi orang yang menjadi sasaran fitnah. Kerugian pertama, seseorang yang difitnah bisa kehilangan harga dirinya di mata masyarakat dan menjadi bahan cemoohan. Kedua, fitnah juga bisa menimbulkan rasa permusuhan antarmasyarakat. Ketiga, pemfitnah tidak akan dipercaya dan dimusuhi oleh masyarakat.

Keempat, menimbulkan Permusuhan. Tuduhan WT terhadap tetangganya tersebut bisa menyebabkan permusuhan. Dalam kasus yang sudah terjadi, warga tidak percaya terhadap tuduhan yang dinyatakan WT. Dengan kejadian itu, juga berakibat warga berang kepada WT. Keberangan tersebut menimbulkan permusuhan warga dengan WT. Jika warga percaya terhadap tuduhan yang dinyatakan WT, warga akan memusuhi warga dengan tetangga WT. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:

عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً يَنِمُّ الْحَدِيثَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

“Dari Hudzaifah, beliau menerima laporan ada tukang adu domba (pembuat permusuhan). Ia mengatakan : aku mendengar Rasulullah bersabda, “Pelaku adu domba tidak akan masuk surga” (HR Muslim no. 303).

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa adu domba atau perbuatan yang menimbulkan permusuhan adalah perilaku yang tidak disukai oleh Allah. Perilaku tersebut termasuk ke dalam dosa besar yang dapat membuat manusia tidak akan masuk surga.

Kelima, perbuatan siyirik. Jika seorang memercayai bahwa ada makhluk gaib yang bisa memberikan rezeki adalah perbuatan syirik. Hal tersebut terjadi karena secara tidak langsung meyakini bahwa ada makhluk selain Allah yang bisa mendatangkan rezeki. Mereka juga mempercayai untuk menangkap babi ngepet harus melakukan ritual telanjang yang bertentangan dengan syariat Islam.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tidak percaya babi ngepet. Karena jika orang salah dalam memahami hal tersebut khawatir bisa terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh agama. MUI berfatwa segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dinyatakan haram. Keharaman tersebut juga meliputi mempercayai, memanfaatkan, dan mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun.

Fatwa tersebut didasari sejumlah surat An-Nissa ayat 48 dan 166, serta surat An-Nam ayat 56, 59, serta surat Al-A’raf ayat 188. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik. Majelis fatwa juga mengutip hadis riwayat Iman Ahmad, yang berbunyi orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik. Jadi sebaiknya masyarakat tidak perlu mempercayai kejadian tersebut.

Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong soal babi ngepet ini. Akibat membuat hoaks tersebut, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara. Efek buruk hoaks babi ngepet ini sangat besar bagi masyarakat. Jangan pernah berpikir untuk mewujudkan sebuah keinginan seseorang mengambil jalan pintas dengan membuat hoaks. Karena dengan sekali seseorang membuat hoaks, bukannya keinginan terwujud tetapi justru azab, sanksi masyarakat, dan penjara yang menanti.

Jika ada sebuah berita yang sulit dinalar atau terindikasi hoaks, masyarakat harus bersikap kritis, tabayun kepada orang profesional atau literasi yang tepercaya, dan hindari menyebarkannya ke media sosial untuk memimalisi penyebaran hoaks.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan