Umat Muslim yang sedang melaksanakan sholat Jumat di tengah pandemi

Bagaimana Beribadah di Masa Pandemi

1,450 kali dibaca

Pandemi Covid-19 telah mengubah sebagian besar tatanan kehidupan manusia, tak terkecuali dalam melaksanakan ibadah bagi umat muslim. Beribadah di masa wabah tentulah harus mengedepankan hati nurani dan rasionalitas, untuk menjadikan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) di atas segala-galanya. Sebab, selain menjaga agama, Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keselamatan jiwa umatnya.

Pandemi Covid-19 adalah realitas global yang menerjang tatanan kehidupan umat manusia dari level. Kemunculannya menyerang siapa saja yang dapat terjangkit tanpa memandang negara, agama, suku, kesalehan, atau pun strata sosial lainnya. Ia menjadi musuh bersama yang harus dilawan dengan berbagai cara, salah satunya memutus mata rantai penyebarannya.

Advertisements

Berhubung, dalam peribadahan umat Islam terdapat banyak ritual ibadah yang dilakukan dengan cara berkumpul, maka sangat rentan untuk penularan virus ini. Dengan demikian, untuk kondisi saat ini, khususnya di musim pandemi Covid-19, cara ritual peribadatan yang biasa dikerjakan sehari-hari menjadi tidak bisa dilaksanakan seperti dalam kondisi normal.

Karena itu, umat muslim saat ini harus mulai terbiasa dengan shaf jamaah salat yang berjarak minimal satu meter, juga masjid sering dibuka-tutup sesuai tingkat penularan virus. Otomatis hal tersebut membuat segala peribadatan di dalamnya berhenti untuk sementara waktu. Di sisi lain, masyarakat mulai merindukan suasana spiritual seperti ketika salat berjamaah maupun mengikuti pengajian di masjid.

Salah satu ibadah yang paling drastis perubahannya adalah salat Jumat. Salat Jumat bagi umat Islam yang berjenis kelamin laki-laki, baligh, berakal, sehat (tidak sakit atau tidak terhalang uzur), dan mukim (bukan dalam perjalanan) hukumnya fardhu ‘ain. Ketika ada uzur seperti sakit, hujan lebat, atau pun pandemi, maka kewajiban salat Jumat gugur.

Terkait merebaknya Covid-19 ini, jelas diharamkan bagi yang terpapar Covid-19 untuk menghadiri salat Jumat (termasuk salat berjamaah) dengan dalil hadits , “Janganlah kalian yang sakit bercampur-baur dengan yang sehat.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadits lain juga menegaskan hal serupa. “Jika kalian mendengar kabar tentang merebaknya wabah Tha’un di sebuah wilayah, janganlah kamu memasukinya. Dan, jika kalian tengah berada di dalamnya, maka janganlah kamu keluar darinya.” (HR al-Bukhari dan  Muslim).

Memahami karakter virus ini yang sangat mudah menyebar di keramaian dan dapat menularkan dari benda-benda yang telah terkontaminasi, umat Islam yang beribadah di masjid dapat dengan mudah terpapar Covid-19. Virus ini berpindah dan mencari tempat baru dalam tubuh manusia melalui droplet yang keluar dari mulut atau hidung orang yang terjangkit. Setelah keluar, ia dapat bertahan hidup hingga beberapa jam di benda-benda yang telah terkontaminasi, seperti metal (gagang pintu), garmen (baju,mukena,sajadah), lantai, kulit manusia, dan sebagainya.

Sementara, masjid adalah salah satu tempat berkumpulnya umat Islam dalam menjalankan ibadah, seperti pengajian, salat berjamah (salat lima waktu, salat ied, salat jumat), dan sebagainya. Oleh karena itu, virus ini dapat dengan mudah menulari umat Islam yang berjamaah di masjid. Pandemi ini akhirnya mempengaruhi cara pandang dan strategi keagamaan Islam untuk mengatur bagaimana umat Islam menjalankan ibadahnya di masjid. Ini juga memaksa para ulama untuk merumuskan sebuah fikih ibadah dalam perspektif Covid-19 yang dibuat di masa pandemi.

Para ulama telah merumuskan sebuah ketentuan “laa dharar wa laa dhirar”, yang menegaskan bahwa ibadah tidak boleh berbahaya bagi diri sendiri atau membahayakan orang lain. Apa pun yang melanggar pakem ini mesti diatur lagi sedemikian rupa. Di masa pandemi seperti ini, dengan karakter Covid-19, maka salat berjamaah di masjid dapat menjadi potensi besar tersebarnya virus mematikan ini.

Karena potensi yang membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain, maka ulama dan pemerintah menganjurkan untuk salat di rumah. Anjuran beribadah di rumah menjadi ini sama sekali tidak menggugurkan pahala dan keutamaan berjamaah dalam beribadah. Bahkan bisa mendapatkan kelebihan pahala karena kebersamaan turut menghindarkan orang lain dari bahaya.

Demikian halnya, pandemi Covid-19 bukanlah sebuah penghalang bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah. Walaupun sangat tidak dianjurkan untuk beribadah berjamaah di masjid, akan tetapi kita sebagai umat Islam masih bisa melaksanakan ibadah di rumah. Dan ibadah di rumah sama sekali tidak menggugurkan pahala dan keutamaan berjamaah dalam beribadah.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan