Belum lama ini muncul kontroversi terkait statement dari Gubernur Jawa Barat, yaitu Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) yang hendak menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. Pernyataan tersebut sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan vasektomi? Bagaimana prosedurnya? Dan mengapa hal ini memicu polemik?

Di samping vasektomi, terdapat pula metode kontrasepsi permanen lainnya yang mungkin masih asing di telinga masyarakat, yaitu tubektomi. Dalam artikel ini, penulis akan mengulas kedua metode tersebut dari sisi medis, serta menyajikan pandangan fikih Islam terhadap pelaksanaannya.
Vasektomi
Vasektomi atau Vas Ligation adalah operasi pemutusan atau pengikatan saluran (vas deverens) yang menghubungkan testis, yang berfungsi sebagai pabrik sperma dengan kelenjar prostat, tempat di mana sperma disimpan menjelang ejakulasi. Proses ini bertujuan untuk mencegah sperma masuk ke dalam ejakulasi saat pria berhubungan seksual.
Dengan melakukan vasektomi, sperma yang dihasilkan di testis tidak akan bercampur dengan cairan ejakulasi, sehingga ketika pria melakukan hubungan seksual, sperma tidak dapat mengalir keluar penis (urethra) dan tidak masuk ke dalam vagina wanita.
Hal tersebut berarti bahwa meskipun hubungan seksual berlangsung secara normal, risiko terjadinya kehamilan dapat dihilangkan secara efektif. Sterilisasi ini termasuk operasi ringan, tidak memerlukan perawatan di rumah sakit dan tidak mengganggu kehidupan seksual. Nafsu seks dan potensi ke”lelaki”an tetap, dan waktu melakukan koitus, tetap dapat ejakulasi, tetapi yang terpancar hanya semacam lendir yang tidak mengandung sperma.
Prosedur ini dianggap sebagai metode kontrasepsi permanen bagi pria yang telah memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi. Metode ini sering kali menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin mengatur jumlah anak dalam keluarga mereka.
Dengan demikian, vasektomi menawarkan solusi yang aman dan efektif untuk mencegah kehamilan, sambil tetap memungkinkan pasangan untuk menikmati kehidupan seksual yang normal tanpa kekhawatiran mengenai konsekuensi reproduksi.