Quo Vadis Toleransi Beragama di Indonesia

Permasalahan intoleransi beragama yang masih saja terjadi di Indonesia. Hal ini ditandai dengan berbagai penolakan pembangunan rumah ibadah dan gangguan lainnya.

Fenomena intoleransi beragama tidak hanya mengancam kerukunan sosial, tetapi juga berpotensi memicu konflik. Islam memiliki ajaran yang menekankan pentingnya toleransi, sebagaimana yang tercermin dalam QS Al-Kafirun ayat 5 dan QS. Al-Baqarah ayat 256. Untuk mencegah sikap intoleransi diperlukan pendekatan komprehensif, seperti peningkatan literasi digital, penanaman karateker sejak dini, juga ketegasan pemerintah dalam menjamin keadilan sosial.

Advertisements

Intoleransi yang Terus Berulang

Baru saja kita kembali membaca berita terjadinya penolakan pembangunan gereja oleh warga di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Sabtu, 5 Juli 2025. Penolakan atas pembangunan rumah ibadat atau peribadatan ini menjadi yang kesekian kalinya terjadi di Indonesia,l. Berdasarkan data Setara Institute, selama kurun waktu 2007 sampai dengan 2022 telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah di Indonesia. Peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa masih terdapat permasalahan intoleransi beragama di kehidupan bermasyarakat kita.

Intoleransi antarumat beragama merupakan perilaku yang ditujukan kepada kelompok agama tertentu. Sikap intoleransi ini dapat muncul dalam berbagai wujud, seperti tindakan kekerasan fisik, pengusiran, diskriminasi dalam akses ke layanan publik atau pekerjaan, hingga hambatan dalam memperoleh pekerjaan.

Sikap intoleransi tersebut telah menjadi fenomena sosial yang meliputi perilaku diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut berdampak negatif terhadap kerukunan sosial dan juga bisa menjadi pemicu konflik antarkelompok yang berbeda, serta menganggu proses pertumbuhan sosial dan ekonomi di daerah tersebut.

Banyak faktor yang menjadi pemicu intoleransi beragama, mulai dari kejadian masa lampau yang diwariskan sehingga menjadi “dendam” turun temurun antar warga, ketimpangan perekonomian sehingga memunculkan “permusuhan” antara warga “asli” dengan “pendatang” , hingga ketidak percayaan dan adanya saling curiga. Masyarakat saling menuduh satu sama lain.

Padahal, seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 29 yang berbunyi: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Selain itu, seluruh agama juga mengajarkan umatnya untuk menjadi pribadi yang saling mengasihi, menghargai, juga saling tolong menolong dalam kebaikan.

Toleransi, Perspektif Islam

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” Bunyi ayat dalam QS Al-Kafirun ayat 5 dengan jelas memberikan makna bahwa kita harus bisa saling menghormati dan hidup berdampingan dengan orang yang memiliki perbedaan pandangan dengan diri kita. “Tidak ada paksaan dalam agama”, sebagaimana bunyi QS Al-Baqarah ayat 256, juga menegaskan prinsip bahwa pilihan beragama ada pada masing-masing individu sehingga antarindividu harus saling menghormati atas masing-masing pilihannya. Dua ayat dimaksud telah dengan jelas memberikan pedoman bagi umat Islam bagaimana harus menyikapi adanya perbedaan dalam pilihan keyakinan di dalam kehidupan bermasyarakat.

Pedoman tersebut sangat relevan dengan kenyataan bahwa Indonesia adalah negara yang plural, sehingga hidup berdampingan dalam perbedaan menjadi keniscayaan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Perbedaan dan keragaman tidak seharusnya menjadi penghalang, apalagi sampai menjadi ancaman bagi keutuhan Indonesia. Perbedaan ini justru menjadi penguat dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Dalam literatur agama Islam, toleransi ini disebut dengan tasamuh, yang berarti sifat atau sikap menghargai pandangan orang lain yang berbeda dengan pandangan kita. Toleransi juga diartikan seperti suatu penghormatan terhadap multikulturalisme yang ada di masyarakat. Karena manusia memiliki hak penuh dalam memilih, juga meyakini sesuai dengan hati nurani masing-masing.

Dalam kehidupan bermasyarakat, agar tercipta suasana rukun dan damai, maka harus menerapkan sikap toleransi. Dengan menerapkan sikap ini, kehidupan dalam bermasyarakat akan menjadi lebih tentram dan damai, sehingga dapat menghilangkan kecemasan akan adanya tindakan negatif dari agama lain.

Perbedaan agama juga akan dilihat sebagai sesuatu yang positif dan kaya akan keberagaman. Salah satu bentuk nyata dari toleransi adalah sikap terbuka dalam menerima perbedaan. Akan tetapi, dalam penerapannya diperlukan adanya sifat saling pengertian antarsesama manusia, agar hubungan semakin erat dan potensi konflik dapat diminimalkan. Karena pada dasarnya, setiap agama yang diturunkan oleh Tuhan itu membawa semangat kasih sayang untuk mewujudkan kesejahteraan bagi umat-Nya. Banyak tokoh agama yang mulai menyuarakan terkait kerukunan antarumat beragama, apalagi dalam hal yang berkaitan dengan sikap terbuka juga mengakui keberadaan orang lain di sekitar kita.

Ada dua tipe dalam toleransi beragama. Pertama, toleransi beragama pasif, yaitu sikap menerima perbedaan sebagai sesuatu yang bersifat faktual. Kedua, yaitu toleransi beragama aktif, toleransi yang melibatkan diri dengan yang lain ditengah perbedaan. Toleransi yang diharapkan terbangun adalah toleransi aktif. Hal ini dikarenakan bentuk-bentuk kerja sama yang nyata dilakukan di masyarakat dapat membangun hubungan yang baik antar pemeluk agama.

Menghadiri undangan kegiatan kecuali kegiatan keagamaan yang sifatnya dilarang oleh agama, memberikan hadiah setelah bepergian, berkomunikasi dengan baik dengan tetangga, merupakan sepertiga dari contoh kegiatan sehari-hari yang dapat dan sering dilakukan oleh masyarakat. Dalam mewujudkan sikap toleransi antarumat beragama ini, sudah pasti ada saja kendalanya, seperti fanatisme dan radikalisme, yang mengklaim bahwa keyakinan agamanyalah yang paling benar dan kemudian menuduh agama lain merupakan agama sesat.

Sifat fanatis tersebut tidak hanya terjadi pada lingkup antarumat beragama, melainkan juga terjadi pada pemeluk agama yang sama, seperti sekte. Seiring dengan arti pentingnya agama dalam kehidupan berbangsa, maka kehidupan beragama akan selalu mendapat tempat khusus dalam masyarakat Indonesia yang didasarkan pada Pancasila.

Pendekatan Komprehensif 

Dalam menghadapi serta mencegah terjadinya intoleransi yang berulang, diperlukan pendekatan multidimensional, mulai dari peningkatan literasi digital, pendidikan karakter sejak dini, serta langkah tegas pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dalam bermasyarakat.

Peningkatan literasi digital menjadi sebuah upaya yang harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini karena pada era saat ini, di mana seluruh informasi dapat diakses melalui internet secara bebas, masih banyak terjadi ketidakmampuan masyarakat dalam memilah informasi yang valid dari yang palsu. Akibatnya, sering terpengaruh oleh hasutan berita radikal dan narasi-narasi bohong yang menyesatkan yang dengan cepat tersebar di media sosial. Melalui peningkatan literasi digital, masyarakat dapat menjadi lebih kritis, waspada, dan mampu memilih serta memilah informasi yang benar dan tidak benar.

Pendidikan karakter sejak dini juga menjadi salah satu kunci dalam mengatasi intoleransi. Melalui penanaman nilai-nilai Pancasila sejak dini dan berjenjang, dapat membentuk karakter generasi muda yang toleran serta menghargai perbedaan. Karena Pancasila tidak hanya menjadi ideologi nasional, melainkan juga menjadi pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara yang mencerminkan nilai-nilai persatuan, demokrasi, dan juga keadilan sosial.

Peran dan keterlibatan ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat juga sangat penting dalam menjaga toleransi beragama. Peran dan keterlibatan dimaksud dilakukan dalam bentuk memberikan kesadaran dan pemahaman untuk saling menghormati, menghargai, dan berpegang pada prinsip “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku” , serta memberikan contoh keteduhan dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga diharapkan dapat mengikis sikap “memusuhi” antarumat beragama.

Semua upaya yang dilaksanakan untuk terus merawat keragaman dan perbedaan di masyarakat tidak akan berjalan optimal apabila tidak diikuti dengan langkah tegas pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dalam bermasyarakat. Pemerintah perlu hadir dengan membawa keadilan dan ketegasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam setiap kejadian atau peristiwa gangguan peribadatan atau penolakan pembangunan rumah ibadat. Tanpa ketegasan, maka bisa jadi kita akan kembali membaca berita tentang peristiwa-peristiwa intoleransi terjadi di negeri ini, di masa depan.

Referensi:

Husna, Husnah. Z. (2022). MODERASI BERAGAMA PERSPEKTIF AL-QURAN SEBAGAI SOLUSI TERHADAP SIKAP INTOLERANSI. AL-MUTSLA, 4(1). https://doi.org/10.46870/jstain.v4i1.202

Mujetaba Mustafa Dosen STAIN Palopo. (n.d.). http://ejournal.stain.sorong.ac.id/indeks.php/tasamuh

Nurhakim, N., Adriansyah, M. I., & Dewi, D. A. (2024). Intoleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 50–61. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.126

Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, W. (n.d.). PROBLEMATIKA TOLERANSI UMAT BERAGAMA DI INDONESIA DI ERA MODERN: SOLUSI PERSPEKTIF AL-QUR’AN.

Puspa Maharani, A., Siti Aisyah, N., Fujiana Pasrah, R., Tanzillaila, S., & Bilqisth Sholiha, T. (n.d.). Implementasi Ajaran Al-Quran dalam Upaya Meningkatkan Toleransi Terhadap Umat Intoleransi Implementation of The Teachings of The Quran in Efforts to Increase Tolerance Towards Intolerant Communities.

Ryan Aulia, G. (2023). Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Perspektif Islam 18 | JURNAL USHULUDDIN (Vol. 25).

Sambas, A., Bahari, Y., Program, I., Pendidikan, S., Fkip, S., & Pontianak, U. (n.d.). ANALISIS PELAKSANAAN TOLERANSI BERAGAMA PADA MAHASISWA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SOSIOLOGI FKIP UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK.

Setiawan, B., Setiawan, B., Hidayat, E. R., Widodo, P., Juni, H., Saragih, R., Sukendro, A., Pertahanan, U., & Indonesia, R. (2024). Tantangan dan Strategi Pencegahan Konflik akibat Intoleransi dan Radikalisme di Era Digital untuk Mewujudkan Keamanan Nasional (Vol. 13, Issue 3). www.publikasi.unitri.ac.id

Siregar, R., Wardani, E., Fadilla, N., & Septiani, A. (2022). Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Pandangan Generasi Milenial. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(4), 1342. https://doi.org/10.35931/aq.v16i4.1094

Taufiq, O. H., Budiman, A., & Nurholis, E. (2024). Kebijakan dalam Menanggulangi Ancaman Intoleransi Beragama terhadap Ketahanan Ideologi Pancasila di Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Jurnal Ketahanan Nasional, 30(2), 161. https://doi.org/10.22146/jkn.98566

 

Multi-Page

Tinggalkan Balasan