Menyoal Doktrin Hijrah dan Jihad (2)

615 kali dibaca

Syahdan, jihad tanpa berperang lebih tepat diamalkan pada situasi masyarakat damai seperti saat sekarang ini. Di beberapa negara, misalnya, hubungan umat beragama sudah mulai membaik, Muslim dan non-Muslim dapat bergaul antara satu sama lain tanpa mempermasalahkan agama, dan mereka juga mampu melakukan kerja-kerja sosial meskipun berbeda agama. Pada situasi ini, memahami jihad sebatas perang justru akan bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang menjunjung tinggi perdamaian dan antikekerasan.

Oleh sebab itu, hadis-hadis jihad yang identik dengan perperangan seharusnya dipahami berdasarkan konteksnya. Kebanyakan hadis perperangan lahir dalam situasi konflik antara Muslim dan non-Muslim. Memahami Islam haruslah komprehensif.

Advertisements

Ada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis yang berbicara mengenai perperangan, dan pada saat bersamaan ada pula ayat dan hadis yang menganjurkan perdamaian. Keduanya mesti diterapkan berdasarkan konteksnya; dalam hal ini ayat tentang perperangan diterapkan saat perang, dan ayat tentang damai diterapkan pada saat damai, bukan sebaliknya.

Adakah Anjuran untuk Hijrah?

Meskipun anjuran hijrah masih ada, namun perlu digarisbawahi bahwa, tidak semua orang diharuskan untuk hijrah. Ulama fikih membagi hukum hijrah dalam tiga kategori. Pertama, hijrah diwajibkan kepada orang yang mampu melakukannya dan dia tidak diberikan kebebasan dalam menjalankan kewajiban agama di daerah asalnya. Orang yang berada dalam situasi ini, diharuskan bagi mereka untuk hijrah guna dapat melaksanakan kewajiban agama. Hal ini didasarkan pada surat Al-Nisa’ ayat 97;

إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (Qs. Al-Nisa’: 97).

Kedua, tidak ada kewajiban hijrah bagi orang yang tidak mampu melakukannya, misalnya orang tua, perempuan, anak-anak, dan lain-lain, sekalipun di tempat tinggalnya mereka tidak bebas melaksanakan kewajiban agama. Pengecualian ini dipahami dari surat Al-Nisa’ ayat 98;

إِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًا

Artinya:”kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)”. (Qs. Al-Nisa’: 98).

Ketiga, hijrah disunnahkan bagi orang yang mampu melakukannya, dan di tempat tinggalnya juga tidak ada halangan untuk melakukan ibadah, meskipun dikuasai orang kafir.

Sebenarnya, hijrah identik dengan kenyaman dan keamanan dalam beribadah. Orang yang sudah merasa aman, tidak mendapatkan tekanan dari pemerintah misalnya, dan dibebaskan melakukan ibadah kapan pun dan dimana pun, mestinya tidak perlu hijrah. Merujuk pada kisah Rasulullah, beliau hijrah bersama para sahabat dikarenakan tidak leluasa berdakwah di Mekah, dan sebagian sahabat disiksa lantaran masuk Islam.

Oleh sebab itu, Rasulullah membiarkan dan tidak memaksa seluruh sahabat untuk hijrah ke Madinah. Sebagian sahabat ada yang tidak ikut hijrah bersama Nabi karena mereka tidak mendapatkan gangguan dari kafir Quraisy, dan keselamatan serta keamanannya dijamin. Misalnya, Sayyidina Abbas, paman Nabi Muhammad, tidak ikut hijrah dan tetap tinggal di Mekah meskipun sudah masuk Islam. Nu’aim al-Nahham, ketika hendak hijrah, kabilahnya meminta dia untuk tetap tinggal di Mekah dan mereka bersedia menjamin keamanannya. Nabi kemudian berkata kepada Nu’aim, “Kabilahmu menahanmu, sementara kabilahku mengusirku.”

Tak hanya itu, Shafwan Ibn Uyainah, setelah masuk Islam dia dikritik oleh sebagian sahabat karena tidak ikut hijrah. Akhirnya kemudian mengadu kepada Nabi dan meminta pertimbangan. Nabi malah menyuruh Shafwan untuk kembali ke Mekah dan tinggal di sana, sebab sudah ditaklukkan umat Islam dan kaum Muslim bebas menjalankan kewajiban agama.

Ini menunjukkan bahwa, anjuran hijrah yang terdapat dalam hadis Nabi harus dipahami berdasarkan konteksnya, yaitu keamanan dan kebebasan beribadah. Orang yang tidak merasa terancam dan aman, seharusnya tidak ada kewajiban dan anjuran hijrah bagi mereka. Terlebih lagi pada masa sekarang, umat Islam sudah dapat hidup berdampingan dengan non-Muslim. Di Barat sekalipun, umat Islam diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah dan tidak mendapat hambatan.

Akhirnya, dari sini kita tahu bahwa klasifikasi wilayah dar al-islam (wilayah Islam) dan dar al-harb (wilayah perang) yang terdapat dalam fikih klasik, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan pada masa sekarang (mengingat sifatnya fikih selalu dinamis, tergantung situasi dan kondisi dimana kita berada).

Pembagian wilayah tersebut muncul dalam konteks konflik dan perperangan, sehingga umat Islam yang berdomisili di dar al-harb diajurkan pindah ke dar al-islam. Oleh karenanya, konsep teritorial fikih klasik ini tidak dapat diterapkan begitu saja pada masa sekarang tanpa dikritisi dan diperbaharui terlebih dahulu. Apalagi relasi umat beragama, baik Muslim dan non-Muslim, sudah mulai membaik dan damai. Kaidah fikih mengatakan:

العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

Artinya: ibarah didasarkan pada maksud (maqashid) dan makna, bukan pada lafadz dan konstruk.

Kaidah ini menekankan bahwa, hal utama yang perlu diperhatikan mujtahid dalam menyimpulkan hukum dari Al-Qur’an dan hadis adalah “maqashid” yang dikandungnya, bukan huruf atau aksara tekstual. Jadi, untuk memperoleh tujuan dasar dari suatu sumber hukum adalah dengan memahami konteks secara mendalam. Bukan hanya yang juz’i-partikular, melainkan juga konteks yang kulli-universal. Sehingga, pemahaman ini bukan hanya mencakup asbab nuzul saja, tapi juga konteksnya secara luas.

Alih-alih memahami secara kulli-universal, malah yang terjadi sekarang justru sebaliknya, sebagian negara mayoritas Muslim di Timur Tengah sudah tidak aman dan nyaman lagi dihuni. Perang saudara terjadi di mana-mana, dan pemerintah tidak lagi melindungi dan menyejahterakan rakyatnya. Ketika berada dalam situasi seperti ini, pindah ke wilayah yang aman adalah sebuah keharusan, meskipun menetap di negara mayoritas non-Muslim, karena Islam melindungi dan menghargai nyawa manusia. Wallahu a’lam…

Multi-Page

Tinggalkan Balasan