Meninjau Hukum Vasektomi Kang Dedi

42 views

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggemparkan warga internet dengan ucapan beliau yang mensyaratkan harus KB (baca: vasektomi) bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial. Pernyataan ini memicu kontroversi dan reaksi di kalangan masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dengan mengeluarkan fatwa bahwa melakukan vasektomi adalah sebuah keharaman. Sehingga, menurut MUI, warga Jawa Barat tidak wajib menaati apa yang dituturkan Dedi Mulyadi. Setelah fatwa MUI mencuat, Dedi Mulyadi kembali merespons bahwa yang ia kehendaki bukanlah spesifik vasektomi, melainkan KB dengan cara apapun.

Advertisements

Berdasarkan latar belakang di atas, melalui tulisan ini penulis akan mencoba memunculkan pandangan baru pasal KB dalam sudut pandang fikih dengan cara reinterpretasi teks-teks suci agama Islam, baik yang berupa Al-Qur’an maupun Sunah.

Perihal Reproduksi

Bereproduksi adalah hal yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Sebab salah satu dari prinsip syariat Islam adalah menjaga keturunan (khifdz an-nasl). Reproduksi juga menjadi jalan untuk menjaga kelanggengan umat manusia di muka bumi agar tidak punah.

Demi menyongsong terealisasinya reproduksi yang teratur, Islam mensyariatkan nikah sebagai alternatif proses reproduksi yang baik dan teratur. Juga Islam melarang perzinaan sebab bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam status nasab anak.

Salah satu bukti bahwa Islam menganjurkan reproduksi adalah Islam mengharamkan tradisi masyarakat jahiliah yang mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam juga melarang aborsi kecuali jika disertai alasan-alasan tertentu.

Meskipun Islam menganjurkan reproduksi, tidak serta-merta Islam menginstruksikan pemeluknya untuk beranak-pinak sebanyak mungkin. Islam menghendaki keturunan yang tidak harus banyak yang penting berkualitas. Bukan kuantitas yang dikejar dalam hal ini, melainkan kualitas.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan