Ketika semua orang maunya hanya didengar, dan tidak mau mendengarkan suara orang lain, maka muncullah sound horeg itu.
Seperti umumnya, munculnya kesenian rakyat lebih sering didorong oleh ekspresi perlawanan terhadap dominasi eksternal atau, setidaknya, katarsis dari keterimpitan. Fenomena sound horeg, sebagai bentuk mutakhir hasil olah seni rakyat, bisa dibaca dalam kacamata itu. Seakan, melalui sound horeg, dari pelosok-pelosok kampung orang-orang berteriak-teriak: Dengarkan suaraku! Dengarkan pendapatku! Dengarkan mimpiku! Suara-suara mereka kini ikut berebut ruang pendengaran publik yang semakin bising.

Saya sendiri nyaris lupa dengan istilah horeg itu —bahasanya orang Jawa. Saat masih kecil, saya sering mendengar kata horeg ketika ada lindu atau terjadi gempa bumi, yang membuat tanah serasa bergoyang, rumah-rumah bergetar, atau genting melenting berjatuhan. Kehadiran sound horeg nyaris serupa lindu atau gempa bumi, ditambah dengan dentuman dahsyat suara rendah yang mengancam gendang telinga.
Pada mulanya ia hanyalah seperangkat sound system biasa untuk meramaikan hajatan, pesta, atau perayaan hari-hari tertentu di kampung-kampung di Jawa Timur. Melalui sound system itu, diputarlah musik dengan nyanyian atau musik untuk karaoke, mirip-mirip pertunjukan musik di kelab lengkap dengan “disc jockey” atau ruang-ruang karaoke. Ia berubah menjadi sound horeg ketika dilakukan penambahan peralatan sound system hingga mencapai puluhan unit yang ditempatkan pada kendaraan seperti pick up atau truk bahkan tronton.
Sebutan horeg, tentu merujuk pada apa yang diakibatkan oleh perangkat sound system yang telah dimodifikasi tersebut. Itulah yang kini menjadi fenomena masif tak hanya di Jawa Timur dan Jawa Tengah, tapi juga merambah di luar Jawa. Kini sound horeg telah menjadi industri kesenian rakyat dengan investasi dan perputaran uang yang tak sedikit. Dan, dari pelosok-pelosok kampung, ia telah membuat horeg Indonesia. Suara mereka mulai didengar. Sound horeg telah menjadi bentuk perlawanan atau katarsis mereka dari keterimpitan dan kesumpekan hidup.
Kenapa sound horeg harus diharamkan? Kenapa para ulama, atau Majelis Ulama Indonesia (MUI), merasa harus turun gunung untuk membuat fatwa? Layakkah perkara “seremeh” sound horeg ini diberi fatwa?
Keberadaan sound horeg ini sebenarnya perkara ketertiban umum. Karena itu, ia cukup diatur dengan hukum publik. Jika dianggap menimbulkan polusi suara, misalnya, ia tak ubahnya seperti kenalpot brong atau pengeras suara (toa). Jika getaran yang dihasilkannya dianggap mengancam keselamatan orang lain, misalnya, ia tak ubahnya seperti pengendara di jalan raya yang melebihi batas kecepatan maksimal. Karena itu, jika sound horeg haram, harusnya juga ada fatwa yang menyatakan bahwa knalpot brong haram, penggunaan toa melebihi batas haram, atau ngebut di jalan raya haram.
Kita masih ingat, ketika Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, banyak kelompok masyarakat meributkannya. Banyak yang menuding Menteri Agama anti-azan dan anti-syiar Islam. Padahal, SE tersebut sebatas mengatur penggunaan pengeras suara. Untuk azan, misalnya, dibolehkan menggunakan pengeras suara luar (toa), tapi batas volumenya 100 dB. Kemudian, untuk pembacaan Al-Qur’an dan selawat/tarhim sebelum azan dan zikir, doa, dan pengajian sesudah salat hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam (indoor) dengan batas volume 100 dB.
Aturan sejenis juga berlaku di banyak negara Islam, seperti Arab Saudi, Mesir, dan Malaysia. Tapi sampai kini tak ada fatwa yang mengharamkan penggunaan toa yang menyalahi aturan tersebut. Bahkan, toa sendiri malah dianggap sebagai bagian dari syiar. Digunakan sesuai dengan kehendak penggunanya, tanpa mau mendengarkan suara pihak lain. Padahal, asal muasal toa sama belaka dengan beduk: bukan dari tradisi Islam. Anehnya, ada yang mengharamkan beduk, tapi tidak untuk toa. Dan jejaknya masih terasa hingga kini. Banyak masjid atau musala yang tidak ada beduknya karena dianggap bidah. Di saat yang sama, penggunaan toa diklaim sebagai syiar—meskipun seringkali menyulut gesekan sosial.
Itulah kenapa yang menjadi kontroversi kini bukan hanya sound horeg-nya, tapi juga fatwa tentangnya. Sebab, seringkali fatwa dibuat dengan “pilih kasih” dan offside. Biarlah yang ranah publik diatur dengan hukum publik, tak harus menarik-nariknya ke ranah hukum agama. Para tokoh agama tinggal mendorong para pejabat publik untuk menegakkan hukum publik. Toh, sebagai perlawanan dan katarsis, fenomena kesenian rakyat seperti sound horeg itu akan tetap mencari jalannya sendiri. Dibungkam di sini ia akan berteriak dari sudut lain. Dibendung di sini ia melintas di jalur lain. Setidaknya, jika suaranya tak didengar, rakyat tetap bisa mendengarkan suaranya sendiri.