Santri lulusan Ma’had Aly secara resmi berhak menyandang gelar kesarjanaan sesuai dengan jenjangnya, mulai dari jenjang marhala ula (M1) yang setara dengan sarjana (S1), marhala tsaniyah (M2) setara program magister (S2), dan marhala tsalitsah (M3) setara dengan program doktor (S3).
Ketetapan tentang gelar kesarjanaan ma’had aly tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly yang mulai berlaku sejak 16 April 2025. Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis kitab kuning. Ketetapan ini menjadi tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyampaikan lulusan ma’had aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lain.

Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menerbitkan surat pemberitahuan penyampaian resmi kepada kementerian/lembaga, gubernur, bupati, dan perguruan tinggi negeri/swasta di seluruh Indonesia.
“Santri ma’had aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” jelas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Minggu (27/7/2025).
Berdasarkan ketetapan Kemenag, gelar diberikan untuk jenjang pendidikan marhala ula/M1 (sarjana), marhala tsaniyah/M2 (magister), marhala tsalitsah/M3 (doktor) sesuai bidang takhasus atau spesialisasi keilmuan yang dipelajari di ma’had aly.
Suyitno menyebut, gelar akademik ini resmi ditetapkan untuk setiap lulusan berdasarkan bidang takhasus masing-masing. Kebijakan ini merupakan afirmasi di mana pesantren mempunyai kapasitas akademik setara dengan perguruan tinggi umum. Penamaan gelar sifatnya khas dan menunjukkan keilmuan pesantren. Saat ini ada 9 takhasus dan total 27 nomenklatur gelar di lingkungan ma’had aly.
Takhasus dan Gelar Lulusan Ma’had Aly
Takhasus | Marhala Ula (S1) |
Marhala Tsaniyah (S2) | Marhala Tsalitsah (S3) |
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an | S.Q.U. | M.Q.U | DR (Doktor) |
Tafsir dan Ilmu Tafsir | S.T.U. | M.T.U | DR (Doktor) |
Hadis dan Ilmu Hadis | S.H.U. | M.H.U. | DR (Doktor) |
Tasawuf dan Tarekat | S.T.T. | M.T.T. | DR (Doktor) |
Akidah dan Filsafat Islam | S.A.F | M.A.F | DR (Doktor) |
Fikih dan Ushul Fikih | S.F.U. | M.F.U. | DR (Doktor) |
Sejarah dan Peradaban Islam | S.P.I. | M.P.I. | DR (Doktor) |
Ilmu Falak | S.I.F | M.I.F | DR (Doktor) |
Bahasa dan Sastra Arab | S.S.A. | M.S.A. | DR (Doktor) |
Dengan adanya penetapan ini, Kemenag RI mengimbau semua instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, serta pemangku kepentingan mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar ini secara administratif dan operasional. “Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan ma’had aly,” kata Suyitno.
Ia juga menyebut pihaknya mendorong integrasi gelar ma’had aly dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil negara, jabatan fungsional, serta pengembangan SDM. “Dengan dikeluarkannya ketetapan tersebut, lulusan ma’had aly dapat diakui secara legal dan akademik sebagai bagian dari komunitas pendidikan tinggi di Indonesia,” tandasnya.