Disadari atau tidak, sebenarnya menempuh metode yang benar dan tepat dalam belajar adalah sangat penting. Kenapa penting? Agar para pelajar tidak terjerumus pada problem mengomsumsi materi pelajaran yang bukan waktunya. Akibatnya akan mengalami kesulitan dalam memahami materi pelajaran.
Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa “Tidak ada kitab yang sulit untuk dipelajari.” Dari ungkapan ini, bisa dikatakan, jika terjadi kesulitan dalam proses belajar, maka sebenarnya kita sedang menempuh metode yang kurang tepat.

Tapi, saya kira ungkapan tersebut kurang tepat. Sebab, pada realitanya, ada beberapa kitab yang disusun oleh penulisnya dengan bahasa yang cukup sulit.
Terlepas dari pernyataan tersebut, saya ulangi, bahwa menempuh metode pembelajaran yang tepat sangat penting, seperti metode graduasi atau mendahulukan dalam mempelajari materi yang semestinya didahulukan, dan sebaliknya.
Yang menarik adalah ketika dihadapkan dengan dua fan ilmu yang sangat berkaitan. Seperti hubungan antara ilmu ushul fikih dan ilmu fikih. Secara umum, memang ilmu fikih merupakan produk daripada ilmu ushul fikih. Sehingga, karena ushul fikih merupakan sumber dasar daripada ilmu fikih, maka dalam mempelajari ushul fikih lebih didahulukan daripada ilmu fikih.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar seperti itu? Atau jangan-jangan mempelajari ilmu fikih bisa didahulukan dari ilmu ushul fikih? Atau memang harus sebaliknya?
Maka, kalau melihat pendapat dan arahan para ulama terkait hal ini, sebenarnya mereka masih berbeda pendapat.
Jika mengikuti arahan dari al-Qadhi Abu Ya’la -ulama mazhab Hambali–, mempelajari ilmu fikih didahulukan daripada mempelajari ilmu ushul fikih. Ini sebagaimana yang beliau kemukakan saat memberikan pengantar di salah satu kitabnya, al-Uddah Fi Ushul Fiqh. Dalam pengantar kitab ushul fikihnya ini, beliau berdawuh sebagaimana berikut:
ولا يجوز أن تعلم هذه الأصول قبل النظر في الفروع؛ لأن من لم يعتد طرق الفروع والتصرف فيها، لا يمكنه الوقوف على ما يبتغي بهذه الأصول من الاستدلال والتصرف في وجوه القياس والمواضع التي يقصد بالكلام إليها
Artinya: “Tidak boleh mempelajari ilmu ushul (fikih) ini sebelum melihat furunya (ilmu fikih). Hal ini karena orang yang menganggap (mempelajari) furu dan berinteraksi dengannya, maka ia tak mungkin untuk mengetahui hal-hal yang semestinya diketahui dalam ilmu ushul fikih, berupa cara istidlal dan interaksi dengan bebagai aspek qiyas dan poin-poin pembahasan lainnya yang menjadi objek kajiannya ilmu ushul fikih.”