Fathul Izar, Kitab Panduan Pranikah Ala Pesantren

6,754 kali dibaca

KH Abdullah Fauzi Pasuruan atau Agus Abdullah Fauzi merupakan salah satu pengarang yang berpengaruh di dunia pesantren. Pria kelahiran 1973 ini merupakan menantu KH Abdul Hannan Ma’sum, pengasuh Pondok Pesantren Fathul Ulum, Kwagean, Kediri ini mengarang salah satu kitab yang membahas bab pernikahan setelah menjalani tirakat tiga tahun.

Semasa kecilnya beliau memulai pendidikannya di tempat kelahirannya, Pasuruan. Lalu beliau melanjutkan pendidikan setara Aliyah di Pondok Pesantren Ploso, Kediri. Setelahnya beliau melanjutkan di Pondok Pesantren Fathul Ulum, Kwagean, Kediri yang diasuh oleh KH Abdul Hannan Ma’sum yang kelak menjadi mertua beliau. Selain itu, beliau juga aktif mengikuti ngaji kilatan guna menambah keilmuannya.

Advertisements

Selepas menimba ilmu di beberapa pesantren, beliau kembali ke rumah dan melakukan tirakat selama tiga tahun, berdiam diri dan tidak keluar rumah guna memantapkan diri dengan ilmunya. Setelah laku tirakatnya selesai, beliau membuahkan karya perdananya, yakni kitab Fathul Izar Fi Kasyf al-Asrar li Awqat al-Harts wa Jhilqat al-Abkar, yang artinya “Membuka Sarung di dalam Dilemma Seputar Waktu Terbaik Menanam Benih dan Bentuk Keperawanan”.

Hingga beberapa saat kemudian KH Abdul Hannan Ma’sum memanggil beliau dan menikahkan dengan putri keempatnya, Ning Rif’ah. Jadi, lantaran karya tersebut, KH Abdul Hannan Ma’sum menikahkan dengan putrinya. Beliau, Gus Fauzi, mempersembahkan kitab Fathul Izar untuk istrinya tersebut. Beliau menikah ketika berusia 35 tahun, tepatnya tahun 2008. Sebab kezuhudannya, hingga terbilang lambat dalam menikah.

Kitab Fathul Izar merupakan salah satu kitab yang mengkaji pernak-pernik terkait hubungan intim berdasar kaca mata Islam. Ini bukanlah hal yang tabu, namun ilmu yang perlu dikaji oleh masyarakat. Kitab ini tipis dan praktis. Meskipun tipis, banyak manfaat dan kandungan di dalamnya. Beliau sengaja mendesain kitab ini seringkas mungkin agar masyarakat mudah memahami isinya to the point.

Kitab ini juga berisi pengalaman para ulama di lapangan yang disusun sedemikian rupa sehingga terbentuklah sebuah kitab semasa beliau masih perjaka. Bisa dikatakan, kitab ini berisi titen-nya para ulama. Di samping itu, ilmu medis dan kedokteran memperkuat keyakinan terhadap apa yang ada di dalam kitab Fathul Izar ini.

Biasanya kitab ini dikaji oleh santri dewasa atau tingkat Ulya yang telah mendekati masa pernikahan. Sebab, jika diberikan terlalu terlalu dini, dikhawatirkan akan memacu pola pikir anak yang sebenarnya belum siap untuk menikah baik secara mental maupun fisik. Dib erikannya kepada santri dewasa sebab dalam kitab ini mengandung pedoman suami istri dalam menjaga keharmonisan dan doa-doa sehingga hal tersebut mendatangkan pahala dari Allah SWT.

Kitab ini secara gamblang membahas bab pernikahan yang mungkin dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Kajian yang ada di kitab ini mulai dari pendidikan seks, tata aturan, adab berhubungan, posisi, kenikmatan, dan larangan. Tak hanya itu, waktu yang boleh, dianjurkan, dan dilarang hingga rahasia penciptaan gadis pun dikupas di sini. Tidak salah jika kitab ini tepat untuk pasangan muda dan bahkan orang dewasa yang sudah siap menikah.

Di mukadimmah, beliau mengulas kesunahan menikah berdasar Hadis dan Al-Qur’an. Di sana pula dijelaskan alasan turunnya QS Al Baqarah ayat 223 menjadi penegas bahwasanya orang-orang beriman diperbolehkan menggunakan berbagai apapun dalam berhubungan seks, namun tidak diperbolehkan memasukkan zakar ke lubang dubur. Hal ini lantaran kaum Yahudi yang kala itu menceritakan berbagai gaya dalam menggauli istrinya dengan berbagai gaya hingga dari belakang atau lubang dubur.

Dalam kitab ini, beliau menganjurkan umat muslim untuk menikah guna meneruskan dan mengabadikan keturunan manusia serta meneruskan hubungan yang berlanjut. Dengan pernikahan pula menjadikan manusia mengikuti Sunah Rasul yang setiap hal yang dilakukan bernilai ibadah. Hingga pernikahan disebut sebagai ibadah yang tidak pernah putus. Sebab apa yang sebelumnya tidak boleh dilakukan dan menimbulkan dosa setelah menikah malah menjadi ibadah dan mendapat pahala.

Meskipun hal yang dilakukan berniali pahala namun untuk melakukan hubungan intim tidak semua waktu baik untuk bersenggama. Ada malam yang tidak dianjurkan di antaranya adalah malam hari raya. Aktivitas tersebut pun tidak serta merta langsung memasukkan zakar, namun harus memperhatikan kondisi wanita agar senang dulu. Istilah umumnya adalah foreplay dengan memainkan tubuh wanita dan diakhiri dengan membaca basmalah ketika bercocok tanam. Hal ini dilakukan agar ketika bersenggama tidak ada setan yang ikut dalam aktivitas tersebut. Dalam aktivitas tersebut pun ada doa khusus yang disunahkan.

Memiliki anak sesuai dengan gender yang diinginkan merupakan kebahagiaan tersendiri bagi pasangan suami istri. Hal ini pun diulik dalam kitab ini. Lelaki menjadi kunci dalam menentukan gender sang calon anak.

Adapun, setelah bersenggama pun ada tata krama yang hendaknya dijaga. Di antaranya tidak membersihkan kemaluan dengan kain yang sama antara suami dan istri atau istilahnya barengan. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kebencian di antara keduanya.

Tak hanya ketika senggama, di kitab Fathul Izar pun diulik ciri wanita yang pantas untuk dihindari untuk dijadikan istri. Sebegitu matangnya dalam mempersiapkan generasi yang unggul sampai memilih calon ibu pun dibahas. Namun tidak bisa dimungkiri, dengan memilih wanita yang baik akan melahirkan generasi yang baik pula.

Tidak hanya hal di atas saja yang diulik di kitab Fathul Izar. Hal di atas hanyalah sebagian kecil saja. Namun, inti dari berhubungan seks adalah adanya niat tulus untuk menghasilkan keturunan yang baik dan dapat dibanggakan umat Islam. Dari sini kita dapat memetik bahwa panduan dalam berhubungan seks adalah adanya rasa kasih sayang serta kepedulian suami terhadap istri sehingga tiap detik yang dilewati menjadi kenikmatan pula untuk istri tidak hanya untuk suami. Dari hubungan itu pula akan menimbulkan hubungan kasih yang harmonis.

Untuk lebih lengkapnya bisa dikaji lebih lanjut di kitab Fathul Izar secara langsung. Kitab ini tidaklah sulit untuk ditemui di toko kitab. Sebab, kitab ini masuk dalam daftar kitab favorit yang dikaji di pesantren. Untuk meminangnya pun tidak perlu mahar yang banyak, terjangkau oleh seluruh kalangan.

Waktu yang digunakan untuk mengkaji pun cukup singkat. Sebab, halaman yang ada tidaklah banya alias tipis. Kitab ini juga biasa dikaji ketika ngaji pasaran yang paling hanya menghabiskan tidak sampai 7 pertemuan. Gus Fauzi belum pernah mengadakan bedah kitab ini. Sebab, namanya tidak ingin dikenal, beliau menolak ketika ada pihak yang menawarkannya untuk membedah kitab ini.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan