Abū Bakar Aḥmad bin ʿAlī al-Rāzī, yang lebih dikenal dengan sebutan al-Jaṣhaṣh, merupakan seorang mufasir dengan posisi penting sebagai pakar fikih dalam kerangka pemikiran mujtahid. Karya tafsirnya yang terkenal, Ahkām al-Qur`ān, merupakan eksplorasi metodologis terhadap ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an.
Tulisan ini mengacu pada pendekatan deskriptif-analitis untuk mengungkap metode tafsir al-Jaṣhaṣh yang cenderung menekankan pada penalaran serta komparasi antar-teks. Tafsirnya dikategorikan sebagai tafsir tahlili dengan metode muqāran. Ini metode yang membandingkan ayat dengan ayat, ayat dengan hadis, serta pendapat ulama, dan disusun berdasarkan urutan mushaf.

Corak yang mendominasi karya ini ialah fikih, karena seluruh pembahasannya berkutat pada hukum-hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Perjalanan al-Jaṣhaṣh
Abū Bakar Aḥmad bin ʿAlī al-Rāzī, yang lebih dikenal dengan gelar al-Jaṣhaṣh, memperoleh laqab tersebut berdasarkan profesinya. Istilah al-Jaṣhaṣh sendiri berasal dari kata yang menunjuk pada pekerjaan sebagai tukang kapur atau pelapis dinding. Dalam sumber lain, ia merujuk pada profesi sebagai tukang cat.
Ia dilahirkan di kota Rayy, Irak, pada tahun 305 Hijriah. Pada usia 19 tahun, yakni sekitar tahun 325 H, ia merantau ke Baghdad guna mencari ilmu. Perjalanan keilmuannya tidak berhenti di sana. Ia kemudian melanjutkan studi ke Ahwaz, sebuah daerah yang kala itu menjadi pusat keilmuan penting. Setelah menyelesaikan pencariannya di Ahwaz, ia kembali ke Baghdad dan kemudian melanjutkan perjalanannya ke Naisabur. Di sana, ia belajar di bawah bimbingan al-Ḥākim al-Naisābūrī yang memiliki pandangan keilmuan serupa dengan gurunya terdahulu, Abū Ḥasan al-Karkhī.
Dalam proses belajarnya, al-Jaṣhaṣh berguru pada beberapa tokoh ulama besar seperti Abū Sahl al-Zujāj, Abū Saʿīd al-Būrdāʾī, dan lainnya. Ia dikenal luas sebagai ulama fikih terkemuka dalam mazhab Ḥanafī, sekaligus sebagai pribadi yang zuhud dan wara. Al-Jaṣhaṣh wafat di Baghdad pada hari Ahad, 7 Zulhijjah tahun 370 H, meskipun terdapat pendapat lain yang menyebutkan ia wafat pada tahun 376 H.