Bila Bahtsul Masail Tak Menemu Hasil

Beberapa waktu lalu, seorang teman saya mengikuti forum bahtsul masail di salah satu pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur. Bahtsul Masail merupakan forum diskusi untuk membahas masalah-masalah hukum Islam.

Sekembalinya dari sana, saya bertanya tentang hasil diskusinya. Cukup mengejutkan, sebab ternyata ada beberapa masalah yang jawabannya masih ditangguhkan alias mauquf.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Alasan yang diberikan pun cukup mengherankan: tidak ditemukan redaksi (ta’bir) yang sesuai dalam kitab-kitab mu’tabarah —kitab-kitab klasik yang diakui otoritasnya.

Saya dibuat terheran-heran. Masa sih bahtsul masail bisa sampai mauquf? Hanya karena tidak ada ta’bir, jawaban atas persoalan hukum langsung lantas ditangguhkan begitu saja? Padahal, tidak semua permasalahan fikih, apalagi yang muncul di era modern ini, termuat secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik.

Bukankah bahtsul masail seyogianya menjadi wadah untuk memecahkan berbagai masalah hukum Islam yang muncul di masyarakat? Terutama, masalah yang belum memiliki kepastian hukum, seperti hukum jual-beli cryptocurrency, penggunaan teknologi biometric, atau isu-isu bioetika.

Sangat disayangkan jika forum ini hanya menghasilkan jawaban buntu, sementara permasalahan tersebut terus terjadi di masyarakat dan membutuhkan pandangan hukum yang jelas.

Metodologi sebagai Solusi

Menurut Kiai Afifuddin Muhajir dalam bukunya Metodologi Kajian Fiqih, ada dua metode untuk menjawab persoalan fikih yang seharusnya menjadi pilar dalam setiap forum bahtsul masail.

Pertama, bermazhab Qawli-Intiqadzi: Metode ini berarti menjawab permasalahan hukum dengan hasil ijtihad para ahli fikih yang telah ditelaah secara kritis. Banyak persoalan fikih, sekalipun baru, dapat diselesaikan dengan pendekatan ini melalui pembacaan yang kritis dan kontekstual.

Kedua, bermazhab Manhaji: Ini adalah metode penggalian hukum (istinbath) dari sumber-sumber primer seperti Al-Qur’an dan Hadis, yang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh para imam mazhab. Metode ini menjadi pilihan ketika persoalan fikih tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan qawli.

Halaman: 1 2 Show All

Tinggalkan Balasan