Talak dan Logika Fikihnya

1,210 kali dibaca

Sebagai tokoh agama yang sekaligus figur publik, wajar jika sosok KH Abdullah Gymnastiar memang menjadi sorotan publik. Pendakwah yang kondang dengan sapaan Aa Gym itu baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik lantaran mengajukan gugatan cerai talak tiga ke Pengadilan Agama atas istrinya, Ninih Muthmainnah.

Publik kemudian bertanya-tanya tentang status pernikahannya tersebut setelah, tanpa diduga, Aa Gym menarik kembali gugatan perceraiannya. Dalam banyak keterangan fikih, talak tiga merupakan salah satu bentuk talak yang harus melalui tahapan khusus untuk merujuknya (kembali ke dalam keluarga suami-istri).

Advertisements

Berdasarkan keterangan fikih tersebut, istri yang telah dijatuhi talak tiga baru bisa diajak rujuk jika telah pernah menikah lagi dengan lelaki lain. Tapi, dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, penjatuhan talak baru dianggap sah jika telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama. Karena itulah, publik kemudian bertanya-tanya, sudah menjatuhkan talak tiga, tapi kemudian menarik kembali gugatannya. Lalu, bagaimana status perkawinannya?

Talak Menurut Fikih

Menurut ketentuan hukum Islam, talak diperbolehkan demi sebuah kemaslahatan dalam rumah tangga. Di dalam Al-Quran, Allah berfirman, “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik” (QS. Al-Baqarah: 229).

Ayat ini menjelaskan bahwa talak dalam hubungan pernikahan hanya boleh terjadi satu kali hingga dua kali. Talak yang seperti ini disebut talak raj’i, yaitu talak yang boleh rujuk (kembali). Talak raj’i merupakan talak yang menurut hukum fikih masih diperbolehkan rujuk tanpa ada syarat-syarat tertentu.

Ini berbeda dengan talak tiga talak tiga (bain. Talak tiga mengharuskan adanya syarat-syarat khusus jika suami yang menalak berniat kembali (rujuk) kepada istrinya yang telah ditalak tiga.  Dalam hal ini, setelah terjadi talak yang ketiga, maka jika suami ingin kembali (rujuk), mantan istri harus menikah lebih dahulu dengan laki-laki lain dan sudah terjadi jimak. Jika kemudian terjadi talak dari suami tersebut, yang dalam fikih disebut muhallil, maka setelah iddah suami pertama boleh kembali lagi atau menikah lagi dengan mantan istri yang telah ditalak sebanyak tiga kali tersebut.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan