Seabad NU, Berabad-abad Ke-NU-an

1,416 kali dibaca

Sepanjang Januari-Februari 2023 ini, warga nahdliyin sedang merayakan seabad kehadiran Nahdlatul Ulama (NU). NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H. Hari bersejarah itu bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M.

Jika dihitung menggunakan penanggalan Hijriah, 100 tahun kelahiran NU adalah 16 Rajab 1444 H yang bertepatan dengan tanggal 7 Februari 2023 M. Namun, jika penghitungan dilakukan menggunakan kalender Masehi, seabad NU akan jatuh pada akhir Januari 2026 M.

Advertisements

Tampaknya, untuk merayakan seabad kelahirannya, NU memilih menggunakan penghitungan kalender Hijriah. Karena itu, rangkaian perayaan seabad kelahiran NU sudah dimulai sejak Januari 2023 dan akan berujung pada akhir Februari 2023 ini.

Tentu, momentum ini memiliki makna yang sangat strategis ketika NU telah mampu bertransformasi menjadi organisasi berbasis massa Islam terbesar di dunia justru di tengah turbulensi ideologi transnasional berbasis keagamaan yang difasilitasi kecanggihan teknologi informasi digital. Ini menghadirkan tantangan yang jauh lebih berat bagi NU dibandingkan dengan seabad yang telah lalu.

Seabad Perjalanan NU

Sebagai sebuah organisasi, suatu jamiyah, NU lahir dari suatu momentum dan terus mencoba untuk memainkan peran pada setiap momentum baru yang dihadapinya selama seabad kehadirannya. Jika ditilik mundur ke seratus tahun yang lalu, situasi global dan lokal yang menjadi pendorong lahirnya NU memang dapat menggambarkan garis lurus perjuangannya selama seabad ini.

Pada awal abad ke-20, terjadi perubahan konstalasi paham keagamaan di negeri-negeri muslim, terutama di Tanah Arab di mana Kerajaan Arab Saudi yang belum lama berdiri sedang mengonsolidasi kekuatan dan kekuasaannya. Konsolidasi itu salah satunya dilakukan melalui gerakan “purifikasi agama” yang diusung oleh Wahabisme sebagai penyokong berdirinya Kerajaan Arab Saudi.

Gelombang pasang “purifikasi agama” ini membawa konsekuensinya sendiri. Paham dan praktik keagamaan yang berbeda dari Wahabisme, dengan alasan “pemurnian” dan “kembali pada Al-Qur’an dan Hadis”, harus diperangi termasuk dalam hal permazhaban. Tempat-tempat bersejarah peninggalan Islam, termasuk makam Nabi, pun harus dihancurkan karena dikawatirkan menjadi tempat pemujaan yang menimbulkan kesyirikan.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan