PPKM dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

2,452 kali dibaca

Saban hari, publik dibuat risau oleh pemberitaan media ikhwal semakin banyaknya korban Covid-19 berguguran. Hingga klimaksnya, jumlah kematian akibat paparan Covid-19 terus melonjak dan menjadi yang tertinggi di dunia. Kekhawatiran jelas menghantui masyarakat (utamanya masyarakat menengah ke bawah), antara mati sebab virus atau tewas karena kelaparan.

Dua tahun berlalu, Covid-19 belum juga memberi tanda kapan akan berakhir. Berbagai kebijakan, sejak pertama kali penyebaran virus itu diumumkan di Indonesia, sudah dilakukan. Pysychal distancing, pembelajaran virtual, sosialisasi protokol kesehatan (prokes) sudah dilaksanakan sebagai ikhtiar. Namun, penurunan tidak menunjukkan angka yang diharapkan. Bahkan, sekarang, peningkatan nyaris berada pada taraf klimaks.

Advertisements

Terlebih, beberapa bulan kemarin, vaksinasi juga dilakukan sebagai suatu prospek. Prosesnya pun berlangsung saat hari di mana tulisan ini ditulis. Beragam jenis vaksin pun diperkenalkan, mulai dari Sinovac, Astra Zeneca, dan lain-lain. Tapi tetap saja, stigma masyarakat terus mencuat ke permukaan.

Kebijakan-kebijakan yang ada dibantah dengan argumentasi yang (selalu) salah. Didukung dengan bertebarannya berita hoaks, argumentasi itu semakin santer meluncur. Sementara, pejuang medis bertaruh nyawa dalam menangani setiap kasus. Miris memang, suasana genting yang seyogianya direspons bijak malah semakin tercabik oleh stigma-stigma yang kurang sopan.

Kemarin, masih sangat segar, pemerintah kembali mencanangkan kebijakan, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pasti, kebijakan yang diambil ini dimaksudkan untuk menekan jumlah kasus penyebaran. Seperti kita tahu, angka kasus Covid-19 saat ini bukan main-main. Per tanggal 9 Juli 2021, misalnya, korban mencapai 2.455.912. Bertambah sekitar 30 ribuan dari kasus di hari sebelumnya. Bayangkan, per hari bisa menembus angka sedemikian besar. Masihkah menganggap remeh?

PPKM Darurat diberlakukan dalam garis teritorial Jawa dan Bali. Sekilas, PPKM Darurat mirip dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan sebelumnya. Namun, PPKM Darurat ini lebih spesifik pada daerah Jawa dan Bali. Pun, targetnya adalah menurunkan kasus sampai 10.000 per hari.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan