Pernikahan Dini dan Problematikanya

1,601 kali dibaca

Pernikahan merupakan suatau jalan bagi wanita dan laki-laki untuk mewujudkan suatu keluarga atau rumah tangga. Dalam Islam, pernikahan merupakan salah satu ibadah. Lembaga pernikahan dianggap sakral oleh karena itu diharapkan hanya terjadi sekali seumjur hidup.

Pernikahan pada umumnya dilakukan oleh wanita yang usianya cukup dewasa untuk menikah, seperti adanya ketentuan batas umur yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hukum perkawinan di Indonesia mengatur bahwa perkawinan dapat dilakukan jika laki-laki sudah berusia 19 tahun, sedangkan pihak perempuan berusia 16 tahun. Jika ada salah satu pihak atau keduannya berusia kurang dari ketentuan, maka dinyatakan sebagai pernikahan di bawah umur.

Advertisements

Namun, dewasa ini pernikahan di bawah umur terus menjamur. Persoalan pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini memang telah menjadi permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Berdasarkan data 2018, pernikahan dini ditemukan di seluruh daerah di Indonesia. Pada 2018, sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun ternyata telah menikah di usia 18 tahun. Jumlah terbanyak berada di Jawa, dengan 668.900 perempuan nikah di bawah umur.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa laju pernikahan di bawah umur di Indonesia sangat tinggi. Jika tren ini dibiarkan akan memunculkan berbagai masalah, seperti minimnya pengetahuan dan wawasan serta akan terjadi ledakan penduduk. Hal tersebut didukung oleh program UNICEF untuk menekan pernikahan di bawah umur, bawah usia 18 tahun, atau sebelum seorang perempuan secara fisik, fisiologis, dan psikologis siap untuk memikul tanggung jawab sebagai istri dan ibu dari anak yang dilahirkan.

Sebagai contoh, belakangan ini nama Syekh Puji kembali mencuat lagi di media sosial karena kasus yang sama: menikahi anak di bawah umur. Kasus pernikahan dini yang dilakukan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) diketahui setelah dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri. Tiga orang pihak keluarga mengakui Syekh Puji menikahi seorang bocah berinisial D yang baru berusia 7 tahun pada 2016. Akibat hal tersebut, Syekh Puji terancam dihukum penjara seumur hidup dan bahkan bisa dikebiri dengan suntik kimia.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan