Panggung Sosial

798 kali dibaca

Baru-baru ini, sejumlah warga nahdliyin di berbagai daerah melaporkan seseorang ke pihak kepolisian. Seseorang ini diduga telah melakukan penghinaan terhadap kehormatan Nahdlatul Ulama (NU). Seseorang ini bernama Sugik Nur Rahardja —entah siapa yang memberikannya julukan Gus Nur.

Kisah Sugik Nur ini berawal saat sumpah serapahnya diunggah di kanal Youtube milik Refly Harun, seseorang yang bergelar doktor, seseorang yang telah menggenggam puncak gelar akademis, seseorang yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara.

Advertisements

Andai Sugik Nur “bernyanyi” hanya di kamar mandi, dan hanya kuping dia sendiri yang mendengarnya, orang ramai tak akan pernah peduli. Tapi ketika “sumpah serapah” itu dilempar ke ruang publik, melalui kanal Youtube Refly Harun, persoalannya menjadi lain. Selalu ada risiko hukum jika segala sesuatu berada di ranah publik. Mungkin mereka lupa, atau tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu bahwa ruang publik harus tetap “suci” dan “disucikan”.

Kenapa? Karena ruang publik itu milik bersama, dan di ruang publik itulah kita merasa bersama. Karena itu harus dijaga.

Kasus Sugik Nur- Refly Harun ini bukan yang pertama. Sebelumnya sudah cukup banyak, publikasi melalui berbagai saluran platform media berujung pada perkara hukum. Sebelum ini, misalnya, yang cukup menyita perhatian publik di tengah pandemi, adalah hasil wawancara penyanyi Andji dengan Hadi Pranoto yang juga diunggah melalui kanal Youtube. Unggahan mereka dianggap sebagai pembohongan publik.

Kasus Sugik Nur-Refly Harun dan Hadi Pranoto-Andji ini menggambarkan betapa di era digital ini, di zaman diakuinya citizen journalism ini, semua orang dan setiap orang bisa menjadi wartawan atau melakukan pekerjaan jurnalistik, dan menyiarkannya atau menyebarluaskannya ke publik. Tapi kita sering alpa bahwa jurnalistik memiliki kaidah-kaidah sendiri, aturan-aturan tertentu, sedemikian rupa justru untuk melindungi ruang publik itu sendiri. Jika kaidah dan aturannya dilanggar, maka yang terjadi justru perusakan ruang publik, perusakan sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan.

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan