Memahami Konsep Negara Islam Ala Buya Syafii Maarif

829 kali dibaca

Wacana tentang pembentukan negara Islam dan formalisasi syariat Islam di Indonesia oleh sebagian kelompok (umat muslim) tak pernah susut, dan bahkan semakin menggurita. Hasrat menjadikan Islam sebagai dasar negara (Khilafah Islamiyah) sesungguhnya bukan fenomena yang baru. Hal tersebut telah muncul tidak lama setelah Indonesia merdeka, yaitu ketika penentuan dasar negara.

Salah satu tokoh perjuang kemerdekaan yang sangat getol menyuarakan Islam sebagai dasar negara adalah M. Natsir. Bahkan, keinginannya ia sampaikan ketika berpidato di depan Majelis Konstituante. Alasan paling kuat Natsir, karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Sehingga, Indonesia hanya memiliki dua pilihan untuk menentukan dasar negara: sekularisme (Pancasila) atau paham agama (negara Islam).

Advertisements

Namun, tuntutan yang digelorakan kelompok Islam tersebut kandas di tengah jalan lantaran mendapatkan resistensi dari kelompok nasionalis. Alih-alih patah, justru kekalahan diplomatis ini mengobarkan semangat mereka untuk terus memperjuangkan Islam sebagai dasar negara dan memformalisasikan syariat Islam hingga kiwari. Upaya mereka-pun cukup beragam. Melalui jalur parlemen di satu sisi, dan di luar parlemen di sisi lain sebagaimana yang tengah dilakukan oleh pelbagai kelompok Islam radikal.

Menguatnya wacana pembentukan negara Islam dan formalisasi syariat Islam – baik di Indonesia maupun belahan negara lain – setidaknya terdapat tiga alasan paling mendasar yang dikemukakan mereka. Pertama, adanya doktrin teologis Islam yang memuat perintah penerapan syariat Islam. Sehingga, tegaknya syariat Islam hanya dapat dilakukan dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara.

Kedua, tidak adanya pemisahan antara Islam dan negara. Menurut mereka, Islam merupakan agama yang meliputi semua dimensi kehidupan manusia sehingga tak bisa dipisah-pisah. Argumen ini didasarkan atas fakta sejarah bahwa Nabi Muhammad pernah menjadi pemimpin agama dan negara sekaligus. Selain dinisbahkan pada doktrin teologis Islam.

Ketiga, mereka berkeyakinan bangsa Indonesia akan mampu keluar dari pelbagai krisis mutlidimensional hanya dengan menerapkan syariat Islam. Juga, kegagalan pemerintah Indonesia menegakkan hukum dan kriminalitas menjadi alasan tersendiri mereka untuk memberlakukan formalisasi syariat Islam.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan