Kalalah dan Kedudukan Anak Perempuan

3,690 kali dibaca

Bagi Umar Ibn Khattab, ada tiga perkara yang tetap menjadi misteri hingga Nabi Muhammad wafat. Ketiga perkara tersebut adalah kalalah, riba, dan kekhalifahan. Menurut Umar, Nabi Muhammad tidak pernah memberi penjelasan dan menghukumi tiga persoalan tersebut tuntas, dan tetap menjadi perkara yang terus diperselisihkan para ulama hingga kini.

Terhadap tiga persoalan tersebut, Umar Ibn Khattab pernah mengatakan, “Tiga hal yang jika diperjelas keterangannya oleh Rasul akan menjadi hal-hal yang lebih kusenangi dari kenikmatan duniawi: kalalah, riba, dan kekhalifahan.”

Advertisements

Terbukti, memang, hingga kini kalalah merupakan salah satu persoalan yang paling banyak diperselisihkan oleh para sahabat dan para pakar tafsir. Kalalah berkaitan dengan hukum dan sistem waris dalam Islam. Titik krusialnya ada pada ketiadaan anak (keturunan langsung) bagi orang yang meninggal dan meninggalkan warisan. Dan karena itulah ia disebut kalalah.

Secara etimologi, kalalah adalah bentuk masdar dari kata “kalla” yang memiliki arti lemah. Adapun, pengertian kalalah dari segi istilah hukum waris Islam adalah seseorang yang tidak memiliki ahli waris ushul (ayah dan seterusnya) dan ahli waris furu (anak dan seterusnya). Ahli waris yang dimiliki hanya hawasyi (kerabat).

Menurut jumhur ulama, pengertian kalalah adalah seseorang yang meninggal dunia tidak mempunyai anak dan ayah. Para ulama menafsirkannya bahwa kalalah adalah seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak, ataupun cucu dari anak laki-laki, dan ayah.

Definisi yang dirumuskan para ulama tersebut sama sekali tidak menyebut-nyebut tentang anak perempuan. Apakah jika seseorang wafat dan memiliki anak perempuan dihukumi sebagai kalalah atau bukan. Yang disebut walad atau penghalang akan adanya kalalah hanyalah anak laki-laki. Dengan begitu, keberadaan anak perempuan dianggap bulan walad, sehingga saudara seibu dan seayah (hawasyi) juga berhak atas harta waris.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan