Begini Prosesi Penguburan Korban Corona Menurut Ulama

3,662 kali dibaca

Pada akhirnya, pandemi virus Corona merenggut banyak nyawa di Indonesia, setelah sebelumnya menjangkit di ratusan pasien pengidapnya. Lalu, bagaimana dengan prosesi pemandian jenazah korban Covid-19 yang beragama Islam? Apakah sama dengan proses pengurusan jenazah muslim pada umumnya? Mengingat, bahaya dan risiko yang ditanggung oleh petugas yang mengurus jenazah pasien Covid-19.

Baru-baru ini, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nadhatul Ulama (LBM PBNU) merilis ketentuan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dari sudut pandang fikih, untuk selanjutnya bisa menjadi pedoman pemulasaran jenazah di kalangan medis dan masyarakat pada umumnya. Berikut beberapa poin dari bahtsul masail tersebut.

Advertisements

Ditegaskan bahwa Covid 19 merupakan wabah (tho’un), dan karena itu orang yang meninggal karena Covid-19 statusnya adalah syahid fil akhiroh, mati syahid. Dasarnya, mati syahid tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang maju di medan perang, namun juga mereka yang mati karena wabah penyakit.

Dalam sebuah hadits Nabi disebutkan, “Rasulullah bertanya kepada sahabatnya, siapa yang mati syahid di antara kalian? Lalu para sahabat menjawab, ‘orang yang gugur di medan perang wahai Rasulullah.’ Rasululllah kemudian bersabda, ‘Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid?’ Para sahabat bertanya, ‘Lalu mereka itu siapa, ya Rasul?’ Rasul menjawab, ‘Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah itu syahid, orang yang tertimpa tho’un (wabah) juga syahid, orang yang sakit perut juga syahid, orang yang tenggelam juga syahid.” (HR Muslim).

Dengan demikian, jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama dengan jenazah muslim pada umumnya. Wajib dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan kitab Majmu’ syarah al Muhadzab berikut:

“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan yang lain. Dan apabila tidak ada sama sekali yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahulilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengkafaninya, menshalatinya adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf (Al Majmu Syarah Al-Muhadzab, juz 5, hal 128).

Halaman: 1 2 Show All

Tinggalkan Balasan