Amal Jariyah dan Keabadian Jiwa

610 kali dibaca

“Apabila seorang manusia meninggal dunia, putuslah amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan baginya.”

Apa yang dimaksud dengan “amalan yang tak terputus setelah meninggal dunia” yang Rasulullah sebut dalam hadis tersebut? Penafsiran tradisional mengenai ketakterputusan suatu amal berarti bahwa, pahala seseorang yang telah melakukan hal-hal di atas sebelum ia meninggal dunia, akan terus berlanjut. Ibarat seorang pengusaha yang telah membuat suatu sistem usaha yang canggih, ketika sistem atau mekanisme usaha tersebut sudah selesai, tak perlu lagi ada usaha lebih lanjut di pihak orang itu; ia hanya memantau dan memanen hasil yang berkembang terus menerus, yang dihasilkan oleh sistem yang terus berjalan itu.

Advertisements

Penafsiran semacam ini tentu saja sah secara teologis. Namun, penafsiran ini hanya mampu meyakinkan satu atau dua pihak dari umat muslim. Di masa ketika skeptisisme menjadi tongkat yang digunakan manusia untuk berjalan, tafsiran ini tak cukup membendung gelombang skeptisisme buta seperti itu. Harus ada penafsiran alternatif yang bisa diterima oleh akal. Dengan kata lain, penafsiran yang lebih rasional dan logis.

Jika yang dirujuk dengan frase “tidak terputus setelah meninggal dunia” adalah datangnya pahala setelah meninggal dunia, seorang skeptis akan menyerang balik dengan argumen “hal-hal seperti itu tidak dapat diklarifikasi”. Argumen seperti ini ada benarnya. Sebab, jika standar kebenaran yang mereka minta adalah kemampuan suatu premis untuk diklarifikasi secara empiris, pahala seseorang, apalagi seseorang yang telah meninggal dunia, jauh dari sesuatu yang bisa dibuktikan.

Tentu saja, ini adalah premis yang diterima secara teologis karena aksioma ontologis Islam ialah, bahwa mereka menerima kenyataan adanya dua alam; material dan immaterial. Meskipun sesuatu tidak bisa diklarifikasi secara empiris-materiil, jika ia tidak bertentangan dengan kitab suci dan perkataan suci Rasulullah, ia sah.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan