Ahmadiyah dan Problematikanya di Indonesia (2)

810 kali dibaca

Setidaknya setelah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) melayangkan gugatakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017 tentang frasa penodaan agama pada pasal 1, 2, dan 3 UU Nomor 1/PNPS/1965, eksistensi JAI masih melenggang dengan kembang kempisnya persekusi-respons keras masyarakat di sekitarnya.

JAI sendiri sebelumnya merespons segala persekusi-respons keras pada jemaatnya dengan mengedepankan humanis, tanpa membalas dengan tindakan tegas. Namun, semenjak gugatanya ke MK ditolak, JAI mulai menggandeng advokat eksternal. Mereka menampung segala keluh kesah yang dialami oleh Jemaat, dan membawanya ke ranah hukum jika memenuhi sarat.

Advertisements

Dr Ahmad Najib Burhani, saksi ahli dari pihak pemohon (JAI) ketika melayangkan gugatan ke MK, menjelaskan, bahwa Ahmadiyah tidak bisa disebut sesat karena rukun iman dan rukun Islam yang dipercayai oleh Ahmadiyah sama dengan umat muslim mayoritas; menegaskan juga bahwa kitab suci Ahmadiyah juga Al-Quran dan syahadatnya pun sama. Lebih lanjut, Dr Ahmad Najib Burhani yang juga peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menuturkan, tudingan Ahmadiyah di Indonesia hanya disalahtafsirkan oleh sebagian besar orang (kelompok), sejatinya Ahmadiyah tetap mengimani Nabi Muhammad SAW, dan Mirza Ghulam Ahmad diimani “hanya sebagai pelanjut al Masih”.

LIPI yang secara khusus melakukan penelitian bertahun-tahun dalam berbagai bidang, salah satunya mengenai varian gerakan Islam di Indonesia (termasuk JAI), juga membantah tudingan-tudingan yang dilayangkan pada Ahmadiyah, khususnya JAI di Indonesia. Penelitian tersebut dipublikasikan dalam website-nya secara singkat .(baca: http://lipi.go.id/publikasi/memahami-kontroversi-ahmadiyah/12714 & http://lipi.go.id/publikasi/melintasi-batas-identitas-dan-kesarjanaan-studi-tentang-ahmadiyah-di-indonesia/12685 ).

Terlepas dari diskursus panjang dan bantahan perihal kesesatan Ahmadiyah, penulis di sini hanya mencoba mengangkat dan menjawab persekusi terhadap JAI, juga potensi disintegrasi antar-entitas bangsa ini. Perdebatan perihal kesesatan Ahmadiyah biarlah dikaji juga dibicarakan oleh para ahli dan ulama yang memiliki kredibilitas pada ranah tersebut. Termasuk, sikap yang lebih tegas dari pemerintah mengenai JAI sendiri. Mengingat, JAI sampai hari ini adalah ormas yang legitimasinya diakui dan dilindungi oleh negara, tetapi di sisi lain juga dihantam serangkaian fatwa sesat dan persekusi.

Halaman: First 1 2 3 ... Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan